Tega, Paman di Lebong Cabuli Dua Keponakan Yang Disabilitas

Bengkulusatu.id, Lebong – Entah apa yang ada dibenak seorang petani berinisial RG (45) warga Desa Semelako I, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu sehingga tega menyetubuhi dua orang keponakan istrinya. Parahnya kedua korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) atau disabilitas.
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Mujiyanto mengungkapkan, RG diamankan Unit PPA Polres Lebong pada Senin (11/1/2021) lalu sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya. Korban merupakan keponakan dari istri pelaku, karena istri pelaku merupakan adik kandung dari ayah korban.
Bahkan, kasus pencabulan kepada dua anak berkebutuhan khusus ini, menarik perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang datang ikut memantau. Bahkan dalam penyelidikan, dikarenakan anak berkebutuhan khusus maka prosesnya didampingi tim Psikiater dan pendamping sosial Kemensos RI.
”Pelaku sudah diamankan, hubungan pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga yakni paman (suami dari bibi korban, red) dengan keponakan. Korban ada dua, kakak adik, satu masih dibawah umur dan satunya sudah dewasa. Kedua korban ini merupakan anak berkebutuhan khusus dan pelakunya adalah paman para korban sendiri. Dari pendalaman kami, tersangka RG sudah melakukan perbuatannya berkali-kali dalam setahun terakhir,” ungkap Kapolres saat press rilis di Mapolres Lebong, serta dihadiri juga tim LPSK Jakarta, Kadis DP3APPKB Lebong dan Peksos Kemensos RI, Kamis (4/2/2021) siang.
Lanjutnya, pihak PPA pun telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan pendek warna pink, 1 lembar celana pendek warna coklat, 1 lembar celana dalam warna putih, 1 lembar miniset warna pink. Kemudian BB milik tersangka RG, 1 (Satu) Lembar kaos berkerah wama abu-abu bermotif logo polo, 1 (Satu) Lembar celana dasar warna abu-abu, 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam nopol BD 2671 HE.
“Unit PPA Polres Lebong telah mendatangi TKP, dan mengamankan barang bukti. Serta memberikan pendampingan kepada korban,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, dan korban merupakan anak berkebutuhan khusus pelaku pun akan dikenakan pasal berlapis. Tindakan pidana menyetubuhi/ pencabulan anak dibawah umur sebagaimana di maksud pada 81 ayat (1) Jo 76D dan (3) UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 82 ayat (1) Jo 76 E dan ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 20 tahun. Tapi kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, terkait penerapan PP nomor 70 Tahun 2020 terkait penerapan sanksi kebiri,” tegasnya.
Kronologis kejadian, ketika itu Sabtu (18/1/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB, Pelaku mendatangi kediaman kedua korban di desa yang berbeda dengan pelaku. Tak menaruh curiga, karena pelaku merupakan suami dari bibi korban, pelaku pun dipersilahkan masuk oleh korban.
Setelah masuk rumah, pelaku pun menanyakan keberadaan ayah korban, dan korban pun mengatakan jika ayahnya sedang pergi keluar. Saat itu korban berdua saja dengan kakak perempuannya (korban lainnya, red) di rumah. Pelaku pun sempat mengobrol dengan korban dan kakaknya.
Tak lama, kakak korban pun pergi ke dapur hendak makan. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, merasa ada peluang, tiba-tiba pelaku menghampiri korban yang tengah mengerjakan tugas sekolah, dan menarik korban ke dalam kamar.
Setelah di dalam kamar, pelaku pun berhasil menyetubuhi korban. Korban sempat melawan namun kalah tenaga.
Tak lama setelah itu, kakak korban pun datang dari arah dapur, kemudian menyingkap horden kamar. Dan pelaku pun langsung pergi dari rumah menggunakan sepeda motor meninggalkan korban. Traaf]