Daerah

DPRD Perbolehkan Hiburan Organ Tunggal dan Musik Di Lebong

Bengkulusatu.id, Lebong – Merasa nasib usaha mereka terancam lantaran larangan hiburan di Kabupaten Lebong semenjak masa pandemi covid-19, Forum Entertainment Kabupaten Lebong secara beramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Lebong, Senin (22/2/2021). Di depan gedung DPRD yang juga berhadapan denga Polres Lebong itu pun Forum Entertainment tersebut menyampaikan aspirasi mereka, untuk diperbolehkan kembali hiburan menggunakan musik maupaun organ tunggal saat hajatan atau acara lainnya di Bumi Swarang Patang Stumang.

Tak lama berselang, kedatangan Forum Entertainment ini diterima dengan baik oleh Waka II DPRD Lebong Popiansa, Ketua Komisi I Wilyan Bachtiar, Ketua Komisi II Ahmad Lutfi , dan Ketua Komisi III Rama Candra.

Kepada 4 wakil rakyat tersebut, Trio selaku perwakilan Forum mempertanyakan mengapa hiburan organ tunggal dan musik masih belum diperbolehkan saat hajatan di kabupaten Lebong. Ia pun membandingkan dengan Kabupaten lainnya, yang telah memperbolehkan hajatan dengan menggunakan organ tunggal ataupun musik.

Ia pun meminta kepada DPRD Lebong dan Pemerintah Kabupaten Lebong agar memperoblehkan kembali hiburan menghunakan organ tunggal dan musik di Kabupaten Lebong. Karena, akibat larangan tersebut pihak Forum Entertainment merasa dirugikan, karena hal tersebut merupakan mata pencaharian mereka dan ada karyawan yang mesti mereka gaji.

“Kenapa di daerah luar diperbolehkan, sedangkan kami di lebong tidak boleh. Kalau terus dilarang nasib karyawan kami bagaimana?. Kami ingin hiburan diperbolehkan kembali,” ungkap Trio, Senin (22/2/2021).

Dalam hal ini, Forum Entertaiment Kabupaten Lebong berharap semua pihak dapat mencari solusi atas permasalahan yang tengah dihadapi pihaknya ini, dan menginginkan hiburan organ tunggal bisa diperbolehkan kembali.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar mengatakan akan memperjuangkan aspirasi daripada Forum Entertainment. Dan akan menyampaikan aspirasi dari Forum Entertaiment kepada Satgas Covid-19 dalam rapat, yang dijadwalkan Selasa (23/2/2021).

Tak tanggung-tanggung, DPRD Lebong pun siap pasang badan dalam ini, karena diperbolehkan atau tidaknya hiburan di Kabupaten Lebong. DPRD Lebong tetap memperbolehkan masyarakat untuk menggunakan hiburan organ tunggal atau musik saat hajatan.

“Keputusan kita tetap menampung aspirasi masyarakat, dan tentunya dalam hal ini kami dari DPRD Kabupaten Lebong segera besok rapat dengan satgas untuk mengambil keputusan diperbolehkan atau tidaknya hiburan di kabupaten Lebong,” kata Wilyan

“Seandainya keputusan dari satgas melarang hiburan organ tunggal, maka kami sebagai wakil rakyat kabupaten Lebong dengan sendirinya harus bertentangan dengan satgas ini, dan kami tetap memperbolehkan hiburan organ tunggal tersebut,” tegas Wilyan.

Kendati demikian, Wilyan tetap berharap keputusan satgas gugus tugas covid-19 dapat memperbolehkan hiburan organ tunggal di Kabupaten Lebong bisa berjalan.

“Mudah mudahan besok keputusan harus clear hiburan organ tunggal di kabupaten Lebong, tanpa melangkahi aturan yang ada kami ingin hiburan organ tunggal dilaksanakan di kabupaten Lebong,” pungkasnya. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button