Peristiwa

Setubuhi Tetangga Yang Masih SD, ASN Di Bengkulu Ditangkap Polisi

Bengkulusatu.id, Bengkulu – Seorang laki-laki berinisial PT ditangkap oleh Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Parahnya lagi, korban tersebut meeupakan tetangganya sendiri dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Terduga pelaku diketahui merupakan ASN di salah Satu Dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ini melakukan aksi cabul tersebut sejak Desember 2020 lalu. Saat itu korban sedang bermain di halaman rumah tersangka, setelah melihat kondisi sepi, tersangka membawa korban masuk ke dalam rumahnya yang diduga kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersangka sudah sering dilakukan dengan motif tersangka membujuk rayu korban hingga menjanjikan sejumlah uang agar korban menuruti permintaan tersangka.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” singkat Yusiady, Rabu (6/1/2021). [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button