Daerah

Antar Jemput Istri Jadi Beban APBD

Bengkulusatu.id, Curup – Apa jadinya, bila Tenaga Harian Lepas (THL) yang diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, nomor: 800/02/Sekre, tertanggal 7 Januari 2020, tak kunjung bekerja sejak menerima SK, hingga penghujung tahun 2020.

Hal ini terjadi di salah satu Puskesmas di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Pria berinisial YH yang merupakan THL Sopir Pusling di Puskesmas tersebut, dikabarkan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Sementara itu, honorarium terhadap YH terus dibayarkan melalui dana yang dikelola Puskesmas tersebut, yang bersumber dari Dana DAU tahun 2020.

Berdasarkan SK tersebut, YH seharusnya menjalankan tugas sebagai sopir pusling, yang mengantarkan staf memberikan pelayanan kesehatan di Desa, mengantarkan pasien yang dirujuk ke RSUD, perjalanan ke Dinkes ataupun sosialisasi dan surveilans di wilayah kerja Puskesmas.

Tak masuknya YH di Puskesmas, menyebabkan pelayanan terganggu, sehingga harus menunggu staf lain yang bisa mengendarai mobil Pusling, untuk menggantikan tugas YH.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir, S.KM., M.KM., mengatakan baru mengetahui hal tersebut dari awak media yang meminta keterangan. “Makasih informasinya, nanti kakak cek ya,” singkatnya.

Tak hanya itu saja, Staf di Puskesmas tersebut bahkan telah melayangkan surat resmi ke Dinas Kesehatan Rejang Lebong, terkait permasalahan tersebut. “Kakak belum cek surat yang masuk, soalnya banyak sekali surat yang masuk. Mungkin belum sempat terbaca,” imbuhnya.

YH yang sempat dihubungi via telpon membantah jika dirinya disebut tidak masuk bekerja. Ia mengklaim masuk bekerja seperti biasa, hanya saja lebih banyak menjadi sopir Kepala Puskesmas ketimbang sopir pusling.

“Kalau masuk, aku masuk terus. Cuma, lebih sering antar jemput Ka.Pus (Kepala Puskesmas, red), kemana Ka.Pus pergi, aku yang bawa. Mobil ambulance ditinggal, biar bisa digunakan yang lain untuk keperluan di puskesmas. Kalau SK THL ada, sebagai Sopir Pusling,” terang YH.

Belakangan diketahui, bahwa YH merupakan suami dari Kepala Puskesmas di tempat tugas yang sama. Sehingga, antar jemput yang disampaikan YH pada keterangan sebelumnya, yang berarti antar jemput istri ke Kantor menjadi beban APBD, berdalih THL sopir pusling. [BN1]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button