Guru Ngaji di Rejang Lebong Ditahan, Polisi Dalami Dugaan Pencabulan terhadap Sejumlah Murid

Bengkulusatu.com, Rejang Lebong – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial P (36), warga Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Pria yang diketahui berprofesi sebagai guru ngaji tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang masih berusia 8 tahun menunjukkan perubahan perilaku dan menolak mengikuti kegiatan mengaji seperti biasanya. Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban kemudian mencari tahu penyebabnya hingga akhirnya sang anak menceritakan kejadian yang dialaminya.
Tidak terima atas peristiwa tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Rejang Lebong.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Tersangka kami panggil pada 8 Juni 2026 dan saat itu juga langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Akhyar dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban saat kegiatan belajar mengaji berlangsung.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa kasus tersebut tidak hanya melibatkan satu korban. Dari pengembangan penyidikan, aparat menemukan adanya dugaan korban lain yang saat ini masih didalami keterangannya.
“Masih ada beberapa korban lain yang sedang kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan,” ujar Akhyar.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian di tahap penyidikan maupun persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak sebagai korban dan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang selama ini menjadi tempat orang tua menitipkan kepercayaan untuk pembinaan moral dan pendidikan agama anak-anak mereka.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, E, dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Peran keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk mencegah serta mengungkap kasus serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara menyeluruh. [trf]




