Borok PT IAM Terbongkar: Pakai BBM Ilegal Hingga Tak Punya Gudang Limbah B3, Warga Beri Ultimatum!
Bengkulusatu.com, Lebong – Situasi di halaman kantor PT Indoarabica Mangkuraja (IAM) mendadak mencekam, Senin (4/5/2026) pagi. Ratusan warga yang tergabung dalam Perkumpulan PAMAL bersama masyarakat dari tiga desa penyangga—Kutai Donok, Sukasari, dan Mangkurajo—resmi “mengepung” perusahaan perkebunan tersebut. Mereka datang bukan sekadar membawa spanduk, tapi membawa segudang temuan dugaan penyimpangan yang selama ini ditutupi.
Aparat kepolisian dari Polres Lebong dan Polsek Lebong Selatan yang dipimpin langsung Wakapolres Kompol George tampak berjaga ketat. Namun, barikade petugas tak mampu membendung desakan massa yang menuntut transparansi operasional perusahaan yang dinilai sudah “kebal hukum” terlalu lama.
Persoalan ini nyatanya jauh lebih kompleks dari sekadar izin usaha. Dalam orasinya, Ketua PAMAL membongkar kejanggalan dokumen lingkungan (UKL-UPL) hingga praktik penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga kuat menyalahi aturan.

Kondisi semakin emosional saat Kepala Desa Kutai Donok, Viki Anuari, angkat bicara. Ia menyinggung luka lama soal pengusiran paksa 14 kepala keluarga dari lahan yang mereka garap secara turun-temurun di dalam kawasan HGU.
“Masyarakat terusir dari tanahnya sendiri. Penyerapan tenaga kerja lokal minim, dana CSR tidak jelas rimbanya, dan masalah Plasma pun gelap gulita. Ini sudah keterlaluan,” teriak Viki di hadapan massa yang menyambutnya dengan teriakan setuju.
Tak berhenti di situ, Siska Antoni, perwakilan warga Desa Sukasari, melemparkan “bom” informasi mengenai adanya indikasi data fiktif dalam penerima pelepasan HGU. Manipulasi data ini dituding sebagai cara perusahaan menyingkirkan masyarakat adat dan warga lokal dari hak-hak mereka.
Setelah tekanan massa memuncak, jajaran puncak PT IAM akhirnya bersedia duduk satu meja. Hadir di sana Komisaris Utama Robert Sijabat, Direktur Operasional Maria Tambunan, dan Manajer Keuangan Parlin Sihaloho.
Namun, bukannya memberikan pembelaan yang kuat, Robert Sijabat justru melontarkan pengakuan-pengakuan yang bikin geleng-geleng kepala. Dalam sesi tanya jawab yang alot, Robert mengakui bahwa perusahaannya memang membeli BBM secara eceran (jerigen)—sebuah pengakuan yang secara hukum bisa menyeret mereka ke ranah pidana migas.
Lebih parah lagi, Robert mengakui bahwa laporan semester lingkungan mereka masih jauh dari standar. Bahkan, PT IAM terang-terangan mengaku belum memiliki gudang penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), apalagi menunjuk pihak ketiga untuk pengelolaannya. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kelalaian dalam pengelolaan limbah B3 adalah pelanggaran hukum yang sangat serius.
Berdasarkan pengakuan tersebut, PT IAM kini berada di ujung tanduk. Merujuk pada UU Cipta Kerja (perubahan atas UU Migas), praktik penggunaan BBM bersubsidi secara ilegal bisa diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Belum lagi pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup terkait ketiadaan izin penyimpanan limbah B3. Secara perdata, ketidakjelasan program Plasma dan CSR juga melanggar kewajiban perusahaan pemegang HGU sebagaimana diatur dalam regulasi agraria dan perkebunan.
Melihat pengakuan manajemen yang seolah tanpa rasa bersalah, warga merasa tidak ada itikad baik. Pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan manis. PAMAL justru mengeluarkan ancaman keras sebagai penutup aksi hari itu.
“Kami beri waktu tiga hari. Kalau tidak ada langkah nyata untuk memenuhi tuntutan warga, termasuk kejelasan data fiktif HGU dan penanganan limbah, kami sendiri yang akan datang dan menyegel kantor PT IAM,” tegas koordinator lapangan aksi.
Aksi ini dipastikan belum berakhir. Massa mengancam akan kembali turun pada Selasa (5/5/2026) dengan jumlah yang lebih masif. Fokus mereka satu: jika perusahaan tidak bisa patuh pada hukum dan tidak bisa menyejahterakan warga sekitar, maka operasional mereka lebih baik dihentikan secara paksa. [trf/red]




