TPP Dipotong 87,5 Persen, Perwakilan Nakes Malah ‘Diusir’ Saat Rapat di Pemkab
Ketimpangan Nyata: ASN Lain Dipotong 35 Persen, Nakes Nyaris Habis – Pemkab Sebut Jaspel Juga Uang APBD
Bengkulusatu.com, Lebong – Polemik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Lebong kian memanas dan memasuki babak baru yang menyakitkan. Bukannya solusi yang didapat, rapat koordinasi di Graha Pemkab Lebong pada Kamis (12/3/2026) justru menyisakan luka mendalam bagi para pejuang kesehatan.
Pasalnya, sejumlah perwakilan Nakes yang datang dengan harapan bisa berdialog langsung, justru “diusir” dan diminta keluar dari ruangan rapat. Pemkab hanya bersedia duduk bersama 13 Kepala Puskesmas (Kapus), membiarkan para Nakes menunggu dalam ketidakpastian di luar gedung.
Kebijakan ini dianggap sangat diskriminatif. Betapa tidak, di saat ASN di OPD lain hanya mengalami pemotongan TPP sebesar 35 persen, para Nakes justru dipangkas habis hingga 87,5 persen. Angka yang nyaris menyentuh 90 persen ini praktis membuat TPP yang diterima Nakes Lebong setiap bulannya hampir tak bersisa.
“Kami tidak diundang dalam rapat itu. Bahkan ada perwakilan kami yang diminta keluar karena pembahasan disebut hanya bersama Kapus,” ungkap HL, salah satu ASN Nakes dengan nada kecewa.
Merasa dikhianati oleh sistem, para Nakes kini bersiap mengambil langkah ekstrem. Mereka berencana mengadu ke DPRD Lebong dan melaporkan dugaan ketidakadilan ini ke Ombudsman RI.
Di sisi lain, Pemkab Lebong melalui Kabag Ortala, Heri Setiawan, mencoba mendinginkan suasana dengan menawarkan skema baru.
Pemerintah berencana mengubah komposisi dana kapitasi. Jika sebelumnya pembagian dana sebesar 40 persen untuk jasa pelayanan (Jaspel) dan 60 persen operasional, kini diusulkan menjadi 60 persen Jaspel dan 40 persen operasional.
“Beban kerja tidak lagi diberikan dalam bentuk TPP sesuai aturan kementerian, tapi akan dialihkan melalui peningkatan jasa pelayanan dari dana kapitasi,” jelas Heri.
Sederhananya, Pemkab ingin “menukar” TPP yang hilang dengan kenaikan Jaspel. Namun, skema ini belum sepenuhnya diterima karena Jaspel bersifat fluktuatif dan sangat bergantung pada jumlah kepesertaan BPJS, sementara TPP adalah hak ASN yang bersifat tetap.
Pj Sekretaris Daerah Lebong, Dr. H. Syarifuddin, M.Si., menanggapi polemik ini dengan nada bicara yang tegas dan lugas. Ia mengingatkan para Nakes bahwa uang yang mereka terima sebagai Jaspel tetap bersumber dari APBD melalui iuran BPJS yang dibayar daerah.
“Uang itu bukan uang turun dari langit. Uang jaspel itu uang APBD juga, makanya tidak boleh double,” tegas Syarifuddin.
Ia menegaskan prinsip efisiensi anggaran daerah, di mana ASN Nakes dianggap sudah mendapatkan penghasilan tambahan melalui Jaspel, sehingga TPP harus disesuaikan agar tidak terjadi pemborosan anggaran untuk satu objek yang sama.
Untuk diketahui, secara teknis, Jaspel memang bersumber dari klaim BPJS atau kapitasi, sedangkan TPP murni dari APBD sebagai tunjangan kinerja.
Persoalan di Lebong bukan sekadar soal angka, tapi soal rasa keadilan. Nakes merasa Jaspel adalah upah atas layanan medis ekstra yang mereka lakukan, sedangkan TPP adalah hak mereka sebagai ASN sebagaimana diterima oleh pegawai di dinas lain.
Kini, bola panas ada di tangan Bupati dan DPRD Lebong. Jika hingga Selasa mendatang tidak ada titik temu, bukan tidak mungkin layanan kesehatan di Bumi Swarang Patang Stumang akan terganggu oleh aksi protes yang lebih besar. Serta kebijakan yang diambil nantinya tidak hanya memikirkan efisiensi angka, tapi juga kesejahteraan mereka yang berdiri di garis depan pelayanan kesehatan. [trf]




