DD-ADD Tahap III 1 Desa di Lebong Dipastikan Tidak Cair, 2 Desa Nyaris Ikutan

Bengkulusatu.id – Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap III tahun 2020 di salah satu desa di Kabupaten Lebong dipastikan tidak bisa dicairkan. Yakni, Desa Gandung, Kecamatan Lebong Utara.
Hal tersebut lantaran lambatnya kinerja pemerintah desa setempat dalam melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa tersebut.
Sebagaimana diketahui, APBDes adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
“DD – ADD desa tersebut (Gandung, red) dipastikan tidak bisa dicairkan lantaran terkendala lambatnya penetapan APBDes desa mereka tahun 2020 ini,” ungkap Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos. M.Si melalui Kepala Bidang PMD, Eko Budi Santoso, ST. M.Eng, Kamis (17/12/2020).
Lebih lanjut, Eko menjelaskan, bahwa tidak hanya DD-ADD tahap III desa tersebut saja yang bakal terkendala namun proses penyaluran DD tahap II desa tersebut kemungkinan juga takkan tuntas. Karena pada pencairan DD tahap kedua ini dilakukan dengan 3 kali penyaluran.
“Saat ini Desa Gandung telah melakukan pencairan DD tahap II, progresnya saat ini baru penyaluran pertama yang telah dicairkan. Penyaluran kedua dan ketiga DD tahap II ini juga takkan tuntas,” jelasnya.
Selain Desa Gandung, ternyata masih ada 2 desa lagi yang belum melakukan pencairan DD-ADD tahap III, yakni Desa Sukau Datang, Kecamatan Pelabai dan Desa Tangua Kecamatan Uram Jaya. Namun 2 desa ini terbilang beruntung karena dipastikan bisa melakukan pencairan DD-ADD tahap III-nya, lantaran pengajuan untuk 2 desa ini masih sempat dilakukan ke aplikasi OMSPAN pada hari terakhir Kamis (17/12/2020).
“Alhamdulillah, pengajuan 2 desa ini telah terupload. InsyaAllah, bisa dilakukan pencairan (DD-ADD tahap III, red),” demikian Kabid. [Traaf]