Korupsi DD Rp294 Juta Lewat Laporan Fiktif, Eks Pjs Kades Bungin Hadapi Pasal Berlapis di Pengadilan Tipikor

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali dihuni oleh oknum abdi desa yang diduga menyalahgunakan amanah. Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Sangkut resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa sore (27/1/2026).
Pria yang seharusnya menjadi nakhoda pembangunan di desanya tersebut kini harus berhadapan dengan ancaman pidana berat setelah diduga menilep Dana Desa (DD) senilai Rp294 juta.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Achamadsyah Ade Muri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lebong membongkar siasat culas terdakwa. Sangkut diduga kuat memanipulasi pengelolaan Dana Desa melalui pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.
Salah satu poin krusial dalam dakwaan tersebut adalah penyimpangan pada anggaran kegiatan pemutakhiran dan pendataan profil desa. Terdakwa melaporkan kegiatan tersebut seolah-olah telah rampung dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, fakta di lapangan berbicara lain; data yang dikumpulkan hanyalah rekayasa administratif, sementara anggarannya telah menguap.
“Terdakwa kami dakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Kerugian negara timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa saat menjabat, di mana dana tersebut justru dinikmati secara pribadi,” tegas JPU Kejari Lebong, Muhammad Junli Adi Dublas, dalam persidangan.
Berdasarkan hasil audit lembaga berwenang, ulah terdakwa telah menyebabkan kebocoran kas negara sebesar Rp294 juta. Angka yang cukup fantastis bagi ukuran pembangunan di tingkat desa ini seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Bungin, namun justru berakhir dalam pusaran korupsi.
JPU melayangkan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami lebih jauh gurita aliran dana haram tersebut. [trf]




