Hanya Gara-Gara Rp100 Ribu, Pedang Bicara: Warga Bungin Roboh dengan Luka Tusuk di Dada
Bengkulusatu.com, Lebong – Emosi sesaat berujung petaka. Hanya karena persoalan utang piutang yang nilainya tak seberapa, Desa Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, mendadak gempar pada Senin (24/11/2025) malam.
Keheningan desa sekira pukul 20.00 WIB pecah oleh peristiwa berdarah. Kris (33), warga Desa Bungin, harus dilarikan ke RSUD Lebong dalam kondisi kritis setelah dada dan tangannya disabet pedang oleh rekannya sendiri, HE (24). Ironisnya, pemicu tragedi ini disinyalir hanya karena penagihan utang sebesar Rp100 ribu.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SIK melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Nurmansyah dan Kanit Reskrim Ipda Sunarto, membeberkan kronologi kejadian yang bermula dari kunjungan korban ke rumah pelaku.
Malam itu, pelaku HE baru saja pulang membersihkan diri dari Sungai Ketahun. Setibanya di rumah, ia mendapati Kris sudah menunggu di dalam kediamannya. Pertemuan yang seharusnya biasa saja itu berubah panas ketika Kris menagih piutang.
“Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Namun, saat terjadi pembicaraan soal utang Rp100 ribu, situasi memanas. Berdasarkan pengakuan pelaku, ada kata-kata dari korban yang bernada menantang, sehingga membuat pelaku tersinggung dan naik pitam,” ungkap Ipda Sunarto saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
Gelap mata karena emosi, HE langsung mengambil sebilah pedang yang ada di rumahnya. Tanpa basa-basi, senjata tajam itu diayunkan ke arah Kris, mengakibatkan luka tusuk serius di bagian dada dan sabetan di tangan.
Melihat korbannya bersimbah darah, nyali HE ciut. Ia melarikan diri dan berusaha menghilangkan jejak dengan membuang pedang yang digunakannya ke bawah jembatan Desa Pelabuhan Talang Leak.
Sementara itu, warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengevakuasi Kris ke RSUD Lebong di Desa Muning Agung untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Tak butuh waktu lama, Anggota Polsek Lebong Selatan berhasil mengamankan HE. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah kami amankan. Keterangan awal baru dari sisi pelaku. Jika kondisi korban sudah memungkinkan, kami akan segera meminta keterangan untuk mencocokkan fakta kejadian,” tambah Sunarto.
Akibat perbuatannya, HE kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyelesaian masalah dengan kekerasan hanya akan menyisakan penyesalan dan jeruji besi. [trf]




