DaerahUncategorized

Skandal Labkesda Bengkulu: Tiga Pejabat dan Broker Diseret ke Jeruji Besi, Diduga Mainkan Proyek Ratusan Juta

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Kabar mengejutkan datang dari Kota Bengkulu. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023. Mereka adalah oknum pejabat Dinkes Kota Bengkulu dan seorang broker proyek, yang kini harus mendekam di balik jeruji besi atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu. Ketiga sosok yang kini berbaju tahanan adalah Doni Iswanto, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Kota Bengkulu; Joni Haryadi Thabrani, selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu; serta Akhmad Basir, seorang broker proyek yang juga dikenal sebagai Ketua OKK BPD HIPMI Bengkulu.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH, yang disampaikan melalui Kasi Intel Fri Wisdom S. Sumbayak, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum, penetapan ini bukan tanpa dasar.

“Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik,” tegas Fri Wisdom.

Dari empat orang yang sebelumnya berstatus saksi, kini tiga di antaranya telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Kejari Bengkulu dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tak hanya ditetapkan, para tersangka juga langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Wisdom menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi ini.

“Perbuatan melawan hukumnya yaitu pekerjaan tidak selesai namun dibayarkan 100 persen,” bebernya.

Pernyataan ini membuka tabir praktik culas yang diduga terjadi, di mana proyek pembangunan gedung Labkesda yang seharusnya menjadi fasilitas vital bagi kesehatan masyarakat, justru dijadikan bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Proyek yang sedianya menelan anggaran negara ini, kini menyisakan pertanyaan besar tentang kualitas pembangunan dan integritas pihak-pihak yang terlibat. Pembayaran penuh untuk pekerjaan yang tidak rampung adalah indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan yang merugikan keuangan daerah.

Kejari Bengkulu memastikan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini.

“Kita akan masih mendalami lagi,” kata Wisdom, mengindikasikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus dan penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti-bukti lain yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci, dan Kejaksaan siap menindak tegas siapa pun yang mencoba bermain-main dengan uang rakyat.

Penetapan tersangka dalam kasus Labkesda ini menegaskan komitmen Kejari Bengkulu dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum ini, berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya dan efek jera dapat tercipta, demi pembangunan Kota Bengkulu yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi. [**]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button