Diduga Selewengkan Dana Desa, Pjs Ketenong II Dilaporkan ke Kejari dan Polres Lebong

Bengkulusatu.com, Lebong – Penjabat Sementara (Pjs) Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong berinisial M diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023. Dugaan tersebut pun kabarnya sudah dilaporkan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat berinisial LI ke Polres Lebong dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, pada beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan LI, ada tiga point pengelolaan DD yang diduga telah disalahgunakan oleh Pjs Kades Ketenong II. Pertama adalah pelaksanaan pengelolaan kegiatan Ketahanan Pangan, dengan pagu anggaran Rp.91 Juta lebih, dengan item kegiatan budidaya ikan lele.
“Budidaya ikan lele itu kehendak Pjs Kades, karena kami masyarakat tidak tahu, itu dibagikan atau tidak, soalnya setahu kami bibit ikan lele dan pakannya itu, tidak sampai ke masyarakat,” katanya, Minggu, 22 September 2024.
Lanjut LI, masyarakat Desa Ketenong II menduga, program ketahanan pangan, budidaya ikan lele itu di kelola secara pribadi oleh Pjs Kades Ketenong II.
Karena, diketahui jika lokasi kolam untuk budidaya ikan lele itu, berada tepat di belakang rumah Pjs Kades Ketenong II.
“Kami menduga program ini telah merugikan keuangan Desa. Karena ikan lele yang katanya mau di budidayakan itu sudah mati, dan terkait soal sisa ikan lele dan realisasi pakannya juga, itu kami tidak tahu dikemanakan,” ujarnya.
Point kedua dalam laporan itu, sampai LI, terkait kegiatan penunjang MT2 dengan total pagu anggaran Rp62 juta.
Dalam musyawara desa yang dilaksankan dalam pembentukan anggaran itu, ada 50 hektare lahan yang akan mendapat kucurunan dari Dana Desa untuk penunjang dan mendukung program MT2.
Dalam satu hektare lahan, masyarkat akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp500 ribu, yang mana diketahui sebagai penunjang untuk menjalankan program MT2.
“Faktanya di lapangan hanya 20 hektare yang mendapatkan program itu. 30 hektare lahan lagi tidak dapat. Lalu kemana sisanya,” bebernya.
Selanjutnya adalah, pembangunan sarana olah raga berupa lapangan futsal yang di bangun di desa Ketenong II, menelan anggaran Rp238 juta lebih. Lapangan yang di bangun, dengan total anggaran di atas, memiliki luasan lahan 25×27 Meter.
“Yang kami pertanyakan itu status tanah tempat lapangan itu di bangun. Karena status wakaf tanah itu belum jelas, karena tidak ada berita acaranya. Apalagi tanah itu milik Suami dari Pjs. Kades,” tuturnya.
Atas tiga poin di atas, LI menduga ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Pjs. Kades Ketenong II, dan pihaknya juga menduga sebagian anggaran dari tiga program itu disalahgunakan oleh Pjs. Kades Ketnong II.
“Atas dugaan itu, kami sampaikan laporan ke Polres dan Kejari. Kami harap, laporan kami bisa ditindak lanjuti oleh pihak Institusi tersebut,” imbuhnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Pjs Kades Ketenong II pun membantah semua terkait tuduhan masyarakat tersebut. Dirinya menyebutkan, semua kegiatan yang telah ia dilaksanakan itu semuanya ada laporan pertanggunjawabannya.
“Terkait point-point yang dilaporkan, benar atau tidaknya semua ada laporan pertanggunjawaban,” jelas M.
Lebih menariknya lagi, dari informasi yang dapat di Desa itu, diketahui jika Pjs Desa tersebut tidak transparan terkait realisasi dan penggunaan DD tahun anggaran 2023 ke masyarakat. [Traaf]