Tersangka Korupsi DD, Mantan Kades Pungguk Pedaro dan Bendahara Ditahan Polres Lebong
Bengkulusatu.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, berinisial ST (54) akhirnya ditahan Polres Lebong lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dalam ini Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 lalu, Rabu (17/07/2024).
Dalam hal ini, ST tidak sendirian yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang mana, Bendahara Desa yang menjabat ketika itu, berinisial YD (45) pun telah ditangkap lebih dulu oleh Satreskrim Polres Lebong pada Senin (15/07/2024) lalu.
Tak main-main, bahkan jumlah kerugian negara akibat hal tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Data terhimpun, dari hasil ekspos penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 804.930.100.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandi disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, bahwa ST ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Perintah Penahanan tanggal 17 Juli kemarin.
“Ya benar, untuk tersangka ST sudah kita tahan tadi malam Rabu (17/07/2024) malam, sekitar pukul 23.00 WIB usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, Saat ini kedua tersangka tersebut tengah ditahan di sel tahanan Polres Lebong hingga 20 hari kedepan.
“Kita melakukan Penahanan di Rumah Tahanan Polri di Polres Lebong selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2024. Tahanan dalam keadaan sehat,” singkatnya. [Traaf]