Hukum & Politik

Oknum Guru Ngaji Setubuhi Anak Bawah Umur 14 Kali

Bengkulu Satu – Oknum guru ngaji di Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu inisial SR (40) diamankan personel Polres Mukomuko Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan orang tua korban, korban pertama kali disetubuhi di kediamannya di salah satu perumahan di Mukomuko. Kejadian serupa terus berlangsung sejak pertengahan tahun 2020 hingga Agustus 2021. Terhitung, tersangka yang diciduk pada Rabu, 27 Oktober 2021 ini telah menyetubuhi korban sebanyak 14 kali.

Disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi melalui Humas Briptu Yogi S, setiap korban menolak ajakan tersangka, selalu diancam akan menyebarkan perbuatan tersangka bersama korban yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri ke semua orang dan meminta pihak sekolah mengeluarkan korban.

Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya. Sebab tersangka selaLu mengancam via aplikasi whatsapp.

“Tersangka diamankan oleh petugas di kediamannya di Kabupaten Mukomuko, tanpa melakukan perlawanan. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Mukomuko,” kata Yogi.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan pasal perlindungan anak. [Red]

Sumber: Tribrata News Bengkulu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button