Bawaslu Lebong VS Jurnalis

Bengkulusatu.id, Lebong – Memasuki tahapan Kampanye Pilkada Lebong 2020, ada yang menarik dengan kinerja Bawaslu Lebong sebagai lembaga pengawasan yang dibiayai APBN dan APBD. Bagaimana tidak, sejatinya media massa baik itu media cetak, daring dan elektronik adalah mitra kerja dalam sosialisasi pengawasan partisipatif Pilkada, tapi malah sebaliknya. Bahkan lucunya lagi, Jurnalis yang ingin mengkonfirmasi berita terkait informasi atau isu yang berkembang, malah dijadikan bahan temuan dan dipaksa sebagai pemberi informasi awal oleh Bawaslu Lebong.
Jika sebelumnya ada jurnalis Akurat Online, Bambang Sutrisno dipanggil untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan Pjs Kades diduga berpolitik praktis, dijadikan temuan dan dipanggil dengan undangan klarifikasi oleh Bawaslu Lebong. Terbaru juga menimpa Jurnalis PedomanBengkulu.com, Supriyadi yang bertugas di Kabupaten Lebong, juga diseret-seret oleh Bawaslu Lebong. Lucunya lagi, Bawaslu Lebong menjadikan komfirmasi berita oleh jurnalis tersebut, sebagai temuan atau laporan sebagai pemberi informasi awal.
Padahal saat itu, tujuannya hanya untuk mengkonfirmasikan beredarnya foto terkait keberadaan staf Panwascam Bingin Kuning, yang ikut nimbrung dalam silaturahmi Cabup Lebong Kopli Ansori di Desa Bukit Nibung Kecamatan Bingin Kuning, yang dibagikan dalam grup WhatsApp berupa screenshot dari postingan akun Facebook.
“Lucu sekali Bawaslu Lebong ini, saya yang seharusnya konfirmasi berita atas isu dan informasi, malah dijadikan temuan sebagai informasi awal bagi mereka. Padahal dalam grup WhatsApp tersebut, juga ada staf Bawaslu sekaligus tim Humas dan operator Medsos dan website Bawaslu Lebong sendiri. Kalau memang staf Panwascam saja bisa mengawasi acara Paslon dilapangan. Berarti staf Bawaslu juga demikian dan kenapa tidak bisa dijadikan temuan awal mereka sendiri kalau memang mau diproses,” ucap Supriadi, Kamis (15/10/2020).
Ditambahkan Supriyadi, dengan dua kali kejadian Bawaslu Lebong menyeret jurnalis dalam proses temuan awal mereka. Walaupun bahasanya hanya sebatas undangan verifikasi ataupun informasi awal, patut diduga Bawaslu Lebong terindikasi ingin mengekang kerja Jurnalis dan memaksa Jurnalis masuk dalam proses temuan mereka.
“Karena ada yang membagikan screenshot postingan Facebook dalam grup WhatsApp. Setidaknya kita ingin tahu tindak lanjut dari Bawaslu Lebong sendiri atas informasi tersebut. Apakah itu benar sudah sesuai SOP apa tidak, ternyata obrolan itu dijadikan bahan temuan awal Bawaslu, kan lucu sekali mereka ini,” kesalnya.
Atas kejadian ini, lanjut Supriyadi, dirinya maupun rekan-rekan jurnalis lainnya, perlu mewaspadai kalau ingin mengkonfirmasi terkait informasi apapun dengan Bawaslu Lebong. Karena bisa jadi akan terulang kembali, maksud awalnya ingin konfirmasi berita, malah akan dijadikan sebagai pelapor atau pemberi informasi awal oleh Bawaslu Lebong.
“Ya sudahlah, kita hanya pantau kinerja Bawaslu Lebong apakah pengawasan mereka nantinya, berjalan sesuai prosedur apa tidak. Kemudian kita juga akan pantau, kinerja Bawaslu Lebong kedepannya bagaimana. Apalagi sudah ada berkembang isu soal independensi orang-orang di dalamnya yang diduga kurang pada tempatnya,” pungkasnya.
Untuk itu, Supriyadi meminta penjelasan Bawaslu Lebong, terkait namanya yang dijadikan sebagai pelapor atau pemberi informasi awal oleh Bawaslu Lebong dan itu dijelaskan dalam surat panggilan resmi klarifikasi kepada pemilik akun Facebook. Yang diundang ke Bawaslu Lebong Kamis (15/10/2020) pukul 13.30 WIB untuk hadir memberikan klarifikasi terkait postingannya yang terdapat staf Panwascam Bingin Kuning.
“Tadi saya dapat jawaban dari Komisioner Bawaslu Lebong Sabdi Destian, mereka beralibi Perbawaslu nomor 8/2020 pasal 19 ayat 2. Tapi yang menjadi pertanyaan pasal itu untuk pelanggaran Pilkada, sedangkan kita awalnya lebih mempertanyakan soal SOP pengawasan staf Panwascam. Dan kalau pun memang dijadikan pemberi informasi awal, kenapa indentitas tidak dilindungi. Ini jelas menunjukkan ada upaya Bawaslu Lebong mematikan pengawasan partisipatif di Kabupaten Lebong,” tutupnya. [red]