Uncategorized

Dua Remaja Laki-laki Hamili Pelajar SMP

Bengkulusatu.id, Kepahiang – Dua orang remaja yang masih berstatus pelajar, yang masing-masing berinisial DR (15) dan GA (16) harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh keduanya terhadap seorang anak bawah umur. Korbannya seorang remaja perempuan yang masih berusia 15 tahun, dan masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Kepahiang kini tengah hamil 3 bulan.

DR merupakan pelajar SMP sedangkan GA merupakan pelajar SMA di Kepahiang. Keduanya kini ditahan di Polres Kepahiang setelah petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menangkapnya.

Perbuatan kedua terduga pelaku tidak hanya dilakukan sekali, malainkan berkali-kali.

“Dua orang terduga pelaku tersebut, semuanya masih pelajar dan kita tangkap di tempat berbeda,” ungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman S.IK MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu Williwanto Malau S.IK MH, Selasa (16/2/2021).

Kasat Reskrim mengatakan, kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Jo UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Keduanya ditangkap atas dasar laporan orang tua korban, setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya,” kata Kasat Reskrim.

Dari laporan keluarga korban, peristiwa terlarang itu terjadi pertama kali di bulan Oktober 2020 pada siang hari. Mulanya, tersangka DR menghubungi korban untuk meminta bantuan korban mengerjakan tugas sekolah.

Waktu itu DR menarik korban kedalam salah satu kamar di rumahnya, dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Hubunggan itu berlanjut pada tanggal 5 Desember 2020, lagi-lagi DR menghubungi korban dan menyuruh korban kembali datang ke rumahnya dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali dengan cara yang sama seperti sebelumnya.

Kemudian, pada tanggal 12 Desember 2020 terduga pelaku GA menghubungi korban untuk mengajak korban jalan-jalan ke kebun teh Kabawetan. Namun sesampainya korban di perkebunan teh, terduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Lalu, pada malam hari tanggal 14 Desember 2020 korban GA meminta korban datang kerumahnya, dan pelaku pun menyetubuhi korban di dalam kamarnya sebanyak 1 kali. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button