Peristiwa

3 Bulan Kabur, Oknum Buruh Terlibat Curas Ditangkap Polisi

Bengkulusatu.id, Bengkulu – Pelarian AAM (25) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) setelah 3 bulan ini akhirnya berakhir. Ia berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu saat Operasi Musang nala 2020, Senin sore (02/11/2020).

Pria berprofesi sebagai Buruh di Jalan Jeruk Ujung No.31 A RT 01 RW 01 Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan, Singaran Pati Kota Bengkulu ini, diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio M3 Nopol BD 6709 CN pada bulan Juli 2020 lalu. Saat itu, Ia bersama rekannya Doni menabrak korbannya dan kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan kabur melarikan diri.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno. S.Sos, MH menjelaskan, perkara AAM ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi Nomor : LP/B- 804/VII/2020/ RES BKL/ SEK GC. Tanggal 26 Juli 2020 lalu. Satu pelaku sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu Doni (23) dan sudah menerima putusan pengadilan.

“Pelaku ditangkap setelah kurang lebih 3 bulan melarikan diri,” tegasnya.

Sebelum ditangkap, AAM diketahui sedang berada di kawasan Muara Bangkahulu, setelah dilakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap terduga pelaku yang saat itu sedang bekerja memuat pasir ke mobil. Kemudian, Tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gading Cempaka guna dimintai keterangan. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button