DaerahHukum & Politik

Pemkab Lebong Gandeng Bapas Bengkulu, Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengambil langkah konkret menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Bupati Lebong H. Azhari, SH., MH. resmi menandatangani Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu terkait pelaksanaan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kantor Bapas Kelas I Bengkulu itu dilakukan langsung oleh Bupati Azhari bersama Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Aidil Jumidi, SH., MH. Langkah tersebut menjadi bentuk kesiapan Pemkab Lebong dalam mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Bupati Lebong H. Azhari mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa hanya menjadi penonton dalam pelaksanaan KUHP baru. Menurutnya, daerah harus menyiapkan sistem pendukung agar kebijakan pidana alternatif benar-benar bisa diterapkan secara efektif.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lebong dalam mendukung reformasi hukum nasional. Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat menjadi alternatif bagi pelaku tindak pidana tertentu yang ancaman hukumannya ringan,” ujar Azhari.

Bupati yang memiliki latar belakang di bidang penegakan hukum itu menilai, penerapan pidana alternatif juga menjadi salah satu solusi mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, pelaku tindak pidana ringan tidak selalu harus menjalani hukuman penjara. Sebaliknya, mereka dapat diberikan kesempatan memperbaiki kesalahan melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kabupaten Lebong siap menjadi salah satu daerah yang menyediakan sarana, tempat, sekaligus mekanisme pengawasan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial sehingga para pelanggar hukum tetap produktif dan memberikan manfaat bagi daerah,” katanya.

Usai penandatanganan MoU, Bupati memastikan akan segera menginstruksikan Bagian Hukum Setdakab Lebong bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut.

Petunjuk teknis itu nantinya akan mengatur lokasi penempatan terpidana, mekanisme pengawasan, hingga sistem pelaporan selama menjalankan pidana kerja sosial.

“Kami ingin memastikan implementasi KUHP baru ini berjalan sesuai aturan, terukur, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung ketertiban umum di Kabupaten Lebong,” tegasnya.

Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Aidil Jumidi mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Lebong dalam membangun kerja sama tersebut.

Menurutnya, keberhasilan penerapan pidana kerja sosial tidak mungkin dilakukan hanya oleh Bapas. Dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting karena berkaitan dengan penyediaan lokasi kerja, pengawasan, hingga pembinaan para terpidana.

Nantinya, setiap terpidana yang dijatuhi hukuman pidana kerja sosial atau pelayanan masyarakat oleh pengadilan akan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dan berkoordinasi dengan OPD terkait di Kabupaten Lebong.

“Mekanisme ini memastikan pengawasan tetap berjalan secara humanis tetapi juga terukur. Pelaku tindak pidana ringan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga belajar bertanggung jawab kepada masyarakat melalui pekerjaan yang bermanfaat,” jelas Aidil.

Dalam pelaksanaannya nanti, para terpidana akan ditempatkan pada berbagai kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Di antaranya membantu pemeliharaan fasilitas umum, membersihkan lingkungan, merawat taman kota, tempat ibadah, pasar tradisional, hingga mendukung kegiatan sosial di panti asuhan maupun rumah singgah. Mereka juga dapat dilibatkan dalam kegiatan gotong royong bersama masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Dengan pola tersebut, pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada hukuman, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan reintegrasi sosial.

Bagi Pemerintah Kabupaten Lebong, penerapan pidana kerja sosial diyakini membawa sejumlah manfaat. Selain membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, program ini juga dapat mendukung pemeliharaan fasilitas publik, meningkatkan kepedulian sosial pelaku, serta mendorong mereka kembali diterima di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Dr. H. Syarifuddin, S.Sos., M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres Lebong, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Lebong menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjalankan amanat KUHP baru, tetapi juga menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih humanis, memberikan efek pembinaan, sekaligus membawa manfaat nyata bagi masyarakat. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button