Puluhan Miliar Anggaran Proyek di Lebong ‘Salah Kamar’, Berikut Rinciannya
Bengkulusatu.com, Lebong – Borok pengelolaan keuangan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPR-Hub) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2026 akhirnya terkupas tuntas ke publik.
Puluhan miliar anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk membangun infrastruktur fisik (Belanja Modal), justru dilaporkan “tersesat” masuk ke rekening belanja barang dan jasa atau belanja rutin.
Kesalahan fatal dalam penginputan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ini menjadi ancaman serius bagi pembangunan di Lebong. Sejumlah proyek vital kini di ambang kegagalan karena tidak memiliki payung hukum anggaran yang sah.
Ditemui pada Senin (9/3/2026), Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si., secara ksatria mengakui kekacauan administrasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa kabar yang beredar mengenai salah input anggaran miliaran rupiah itu adalah fakta lapangan, bukan karangan media atau kabar burung.
“Sebenarnya bukan kekacauan, tetapi memang ada kesalahan input pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” aku Reko Haryanto secara terang-terangan.
Sadar akan dampak fatalnya, Reko menyatakan tidak akan tinggal diam dan segera berkoordinasi dengan lembaga pengawas keuangan negara.
“Kami harus berkonsultasi ke BPK-RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dan berkoordinasi ke BPKP agar proyek-proyek vital tetap bisa berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Lantas, proyek besar apa saja yang diduga anggarannya nyasar? Berdasarkan data yang dihimpun, berikut rincian anggaran yang salah input rekening:
1. Bidang Bina Marga (Total Rp 4.909.260.000)
Infrastruktur jembatan menjadi korban utama. Dana yang harusnya untuk bangunan fisik justru masuk ke pos pemeliharaan:
- Jembatan Gantung Ds. Suka Datang (Dusun III): Rp 200.000.000
- Jembatan Gantung Desa Tik Sirong: Rp 500.000.000
- Pembangunan Jembatan Beton Pelabai: Rp 2.809.260.000
- Pembangunan Jembatan Bukit Harapan: Rp 1.400.000.000
2. Bidang Cipta Karya (Total Rp 6.450.000.000)
Mulai dari Gedung DPRD hingga fasilitas air minum warga ikut terdampak kekacauan ini:
- Rehabilitasi Gedung Paripurna DPRD Lebong: Rp 1.800.000.000
- Rehabilitasi Gedung Polres Lebong: Rp 1.400.000.000
- Rehabilitasi Rumah Dinas KDH (Bupati): Rp 1.550.000.000
- Pembangunan Mess ASN Kejaksaan Lebong: Rp 1.400.000.000
- Rehabilitasi Sumber Air Desa Trans Mangkurajo: Rp 150.000.000
- Rehabilitasi Sumber Air Tik Beteng Rimbo Pengadang: Rp 150.000.000
Kekacauan ini memicu pertanyaan besar bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong yang dipimpin Sekretaris Daerah bersama BKD dan Bappeda terkait fungsi verifikasi DPA.
Menariknya, seorang pejabat penting di internal PUPR Lebong justru tertawa getir saat dikonfirmasi mengenai keabsahan data rincian anggaran yang bocor ke publik tersebut.
“Wkwkwk, info ne akurat nien (Info ini sangat akurat sekali),” ujarnya menggunakan bahasa lokal Rejang, dilansir dari Portalbermano.com.
Jika tidak segera diperbaiki melalui mekanisme resmi, wajah pembangunan Kabupaten Lebong di tahun 2026 dipastikan akan suram dan penuh hambatan hukum. [trf]




