Borok BBM PT Indoarabica Mangkuraja Terkuak, Bapenda Bengkulu Ancam Cabut Izin
Bengkulusatu.com, Bengkulu – Tabir gelap dugaan praktik curang penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di tubuh PT Indoarabica Mangkuraja (PT IAM) akhirnya tersingkap. Bukan lagi sekadar isapan jempol atau rumor jalanan, dugaan penyimpangan ini kini naik status menjadi fakta tak terbantahkan setelah dokumen internal perusahaan bocor ke publik dan dikonfirmasi oleh pengakuan manajemen sendiri.
Perusahaan perkebunan tersebut kini berada di ujung tanduk. Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyalakan “lampu kuning” dan siap menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin jika pelanggaran terus berlanjut.
Pintu kotak pandora ini terbuka lebar pasca audiensi aksi Perkumpulan PAMAL pada 17 November 2025 lalu. Dalam forum tersebut, manajemen PT IAM tak bisa mengelak dan mengakui penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukan.
Koordinator Lapangan Aksi PAMAL, Domer Andiko, membeberkan bukti yang selama ini tertutup rapat. Pihaknya mengantongi laporan internal penggunaan BBM PT IAM periode Januari–Agustus 2025. Dokumen vital itu ditandatangani dan distempel basah oleh pejabat perusahaan, Maria Natalia Tambunan, pada September 2025.
“Kami tidak datang dengan tangan kosong. Ini bukti administratif sah. Dokumen ini ‘telanjang’ memperlihatkan PT IAM membeli dan menggunakan BBM eceran untuk operasional industri. Ini jelas menabrak hukum dan merugikan negara,” tegas Domer dengan nada berapi-api.
Domer menyoroti ironi besar di mana korporasi yang seharusnya menggunakan BBM Industri dengan harga non-subsidi, justru menyedot jatah BBM eceran yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Merespons temuan yang menghebohkan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu tak tinggal diam. Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Bengkulu, Agung Satrio, S.STP, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan validasi lapangan.
Fokus pemeriksaan Bapenda ternyata melebar. Tidak hanya soal BBM, tetapi juga menyoal izin penggunaan air permukaan yang diduga telah kedaluwarsa. “Laporan sudah kami terima. Kami akan cek langsung ke lapangan, termasuk validitas izin penggunaan air permukaan mereka,” ujar Agung kepada Dipatriot.com.
Agung menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menarik pelatuk sanksi. Mekanisme peringatan mulai dari SP1, SP2, hingga SP3 akan diberlakukan.
“Jika peringatan kami diabaikan, konsekuensinya fatal. Kami bisa merekomendasikan pencabutan izin operasional PT IAM,” ancam Agung. Pernyataan ini menjadi sinyal bahaya bagi kelangsungan bisnis perusahaan jika tidak segera melakukan perbaikan.
Praktik “nakal” menggunakan BBM eceran untuk industri bukan pelanggaran sepele. Hal ini memicu efek domino berupa kerugian pendapatan negara dari sektor pajak, distorsi kebijakan energi nasional, hingga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition).
“Kasus PT IAM harus menjadi preseden. Tidak boleh ada toleransi bagi perusahaan yang mengakali hukum demi keuntungan sepihak. Bapenda harus transparan dan tegas demi iklim investasi yang sehat di Bengkulu,” tambah Domer menutup keterangannya.
Di tengah badai isu yang menerpa, manajemen PT IAM memilih aksi diam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak perusahaan terkait bukti dokumen yang beredar maupun ancaman sanksi dari pemerintah. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan publik akan adanya ketidakberesan dalam tata kelola perusahaan tersebut. [red]




