Daerah

Tenda ‘Ghaib’: Pjs Kades Suka Damai Sodor Kwitansi Janggal, BPD Geram

Bengkulusatu.com, Lebong – Aroma ketidakberesan pengelolaan anggaran desa menyeruak di Desa Suka Damai, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong. Proyek pengadaan alat tarup (tenda) yang didanai dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Dana Desa (DD) tahun 2024 senilai Rp 32 juta, hingga kini tak kunjung menampakkan wujudnya. Padahal, anggaran tersebut diketahui telah dicairkan sejak April 2025 lalu.

Keterlambatan yang tak wajar selama tujuh bulan ini memicu geram Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan keresahan di tengah masyarakat. Pjs Kepala Desa (Kades) Suka Damai berinisial A kini menjadi sorotan tajam, dituding “bermain mata” dengan anggaran publik lantaran sikapnya yang dinilai berkelit dan menutup diri.

Polemik ini bermula dari desakan masyarakat yang mempertanyakan realisasi tenda desa. Menanggapi hal ini, Ketua BPD Suka Damai, Zahidil Muid, melalui anggotanya, Jhopi Ofi Ransi didampingi anggota BPD lainnya mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali meminta klarifikasi kepada Pjs Kades. Namun, jawaban yang diterima selalu berubah-ubah dan tidak memuaskan.

“Kami sudah menanyakan hal ini sejak pencairan tahap pertama, sekitar bulan April 2025. Kala itu, alasannya uang sudah masuk rekening desa tapi belum dicairkan,” ujar Jhopi saat ditemui awak media, Jumat (21/11/2025) sore.

Waktu berlalu, namun barang tak kunjung tiba. Saat dikonfrontasi kembali beberapa bulan kemudian, narasi Pjs Kades berubah. “Beliau berdalih tenda tersebut sudah dipesan di sebuah bengkel las di Kota Bengkulu. Tapi faktanya, sampai detik ini, batang hidung tenda itu tidak pernah terlihat di desa,” tegas Jhopi dengan nada kecewa.

Kecurigaan BPD semakin memuncak ketika upaya untuk menggelar pertemuan resmi guna meminta pertanggungjawaban justru dihindari oleh Pjs Kades. Puncaknya, ketika terus didesak untuk menunjukkan bukti pemesanan, Pjs Kades hanya menyerahkan selembar fotokopi kwitansi yang sarat kejanggalan.

Bukannya meredakan situasi, kwitansi tersebut justru menjadi bukti inkompetensi atau indikasi manipulasi yang menggelikan.

“Pjs Kades menyerahkan fotokopi kwitansi yang tanggalnya tertulis 20 Juli 2015. Bayangkan, pengadaan tahun 2025, tapi kwitansinya mundur sepuluh tahun ke belakang. Alasannya klasik: pihak bengkel las salah tulis tanggal,” ungkap Jhopi sembari menggelengkan kepala.

BPD tidak lantas percaya begitu saja. Mereka menuntut untuk melihat kwitansi asli guna memverifikasi kebenaran klaim tersebut. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Pjs Kades gagal memperlihatkan dokumen asli tersebut, memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proses pengadaan ini.

Ketidakjelasan nasib uang rakyat ini membuat tensi di Desa Suka Damai memanas. Tenda tersebut sejatinya adalah aspirasi prioritas masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

Jhopi mewarning Pjs Kades untuk tidak bermain api dengan amanah warga. Ia mendesak agar barang tersebut segera dihadirkan di desa untuk menepis segala prasangka buruk yang kini berkembang liar.

“Harapan kami tegas. Pjs Kades segera datangkan tenda tersebut ke Suka Damai. Masyarakat sudah jenuh dengan janji. Kami tidak ingin ada dugaan liar yang terus berkembang, tapi jika transparansi tidak dilakukan, jangan salahkan jika masyarakat mengambil kesimpulan sendiri,” pungkas Jhopi menutup pembicaraan.

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Lebong jika tidak segera diselesaikan. Kini, bola panas ada di tangan Pjs Kades: membuktikan integritasnya dengan menghadirkan barang, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan penyelewengan dana desa. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button