Daerah

Tolak Penuhi Tuntutan PAMAL, Bupati Lebong Arahkan ke KIP

Bengkulusatu.com, Lebong – Atmosfer politik di Kabupaten Lebong memanas. Gelombang protes yang tiada henti dari Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) mendapat respons keras dari Bupati Azhari. Dengan nada menyindir, Azhari meminta para demonstran agar tidak “bertindak melebihi aparat penegak hukum (APH)” dalam menuntut keterbukaan informasi. Pernyataan pedas ini terlontar pada Rabu (24/09/2025), setelah serangkaian aksi dan audiensi yang diinisiasi PAMAL menyasar Pemkab Lebong.

Puncak ketegangan ini terjadi ketika Bupati Azhari secara gamblang menolak memenuhi seluruh permintaan data dari Pamal. Penolakan ini adalah respons atas empat tuntutan krusial yang diajukan Pamal saat audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong pada Senin (22/09/2025) lalu.

Salah satu yang paling disorot adalah permintaan data Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sejak tahun 2004 hingga 2024, serta data penertiban aset Pemkab Rejang Lebong.

“Tidak semua informasi dapat disampaikan ke muka publik,” tegas Azhari.

“Minta data dari 2004-2024 pada kami. Tidak ada kewajiban kami menyampaikan itu,” tambahnya, menunjukkan garis batas yang jelas dalam interpretasinya tentang keterbukaan informasi.

Tuntutan Pamal untuk membuka akses dan kejelasan mengenai 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus netralitas pada Pilkada 2024 juga mentah di tangan Bupati. Azhari berdalih bahwa membeberkan nama dan jabatan ASN tersebut akan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Termasuk juga rahasia jabatan. Tidak semua dapat diinformasikan ke publik. Karena itu menyangkut data pribadi orang, bertentangan dengan UU keterbukaan informasi Nomor 14 tahun 2008,” jelasnya, menggunakan payung hukum untuk melindungi identitas para ASN.

Di tengah polemik ini, Pamal juga mempertanyakan pelaksanaan Pilkades yang tak kunjung digelar. Pemkab Lebong menyatakan bahwa penyusunan Naskah Akademik akan dimulai pada Oktober-Desember 2025, namun tahapan inti masih menunggu regulasi turunan UU Desa No. 3 Tahun 2024 atau petunjuk Kemendagri. Ini menyiratkan ketidakpastian kapan Pilkades akan benar-benar terealisasi.

Untuk kasus 66 ASN, Pemkab mengklaim sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sanksi. Namun, terkait TGR dan data aset daerah, Pamal memberikan ultimatum: batas waktu pemenuhan adalah Kamis, 25 September 2025. Jika tak dipenuhi, ancaman demonstrasi besar-besaran kembali mengintai.

Meskipun sikapnya tegas, Bupati Azhari tetap menawarkan “jalan keluar” bagi Pamal. Ia mempersilakan para demonstran untuk membawa ketidakpuasan mereka ke Komisi Informasi Publik (KIP).

“Apabila mereka tidak puas, kan ada mekanisme, silakan laporkan ke KIP,” tuturnya, mengarahkan sengketa ini ke ranah hukum formal.

Tak hanya itu, Bupati juga melontarkan sindiran telak terhadap pihak-pihak yang dinilai mengusik transparansi dana desa.

“Memang mereka untuk apa, dan digunakan untuk apa,” sentilnya, seolah mempertanyakan motif di balik permintaan tersebut dan menyiratkan adanya indikasi intervensi yang tidak pada tempatnya. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button