Daerah

Ratusan Bidang Tanah Pemkab Lebong Belum Bersertifikat, Potensi Sengketa dan Penyalahgunaan Mengintai

Bengkulusatu.com, Lebong – Kekayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong ternyata masih banyak yang “bodong”! Dari total 622 bidang tanah aset daerah, nyaris separuhnya, atau tepatnya 298 bidang, hingga kini belum punya sertifikat resmi. Kondisi ini bak bom waktu yang siap meledak, memicu sengketa panas hingga potensi penyalahgunaan aset yang bisa merugikan masyarakat.

Data mengejutkan ini diungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Gundala. Menurutnya, hingga September 2025, Pemkab Lebong baru berhasil menerbitkan sertifikat untuk 21 bidang tanah, jauh dari target 60 bidang yang dianggarkan tahun ini.

“Pada tahun 2025, Pemkab Lebong sudah menganggarkan pensertifikatan 60 bidang tanah. Namun hingga saat ini baru 21 sertifikat yang terbit, sementara yang lainnya masih menunggu proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Gundala, Minggu (21/09/2025).

Dengan penambahan 21 sertifikat ini, total aset tanah Pemkab Lebong yang sah secara hukum baru mencapai 324 bidang. Artinya, masih ada 298 bidang tanah lain yang nasibnya terkatung-katung, tanpa kepastian hukum.

Gundala merinci, dari 298 bidang tanah tak bersertifikat itu, sekitar 150 bidang merupakan tanah badan jalan. Sisanya adalah tanah kosong dan lahan yang sudah berdiri bangunan pemerintah.

“Sebagian besar memang berupa tanah kosong dan aset yang sudah ada bangunannya. Kalau tidak segera diselesaikan, tentu saja ini bisa menimbulkan risiko, baik sengketa lahan maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Potensi sengketa lahan dan penyalahgunaan aset ini bukan isapan jempol. Tanpa sertifikat, aset daerah sangat rentan diklaim pihak-pihak tak bertanggung jawab, atau bahkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat Lebong pun berpotensi kehilangan hak atas aset yang seharusnya menjadi milik bersama.

Menyikapi masalah ini, Gundala memastikan Pemkab Lebong tidak akan tinggal diam. Sertifikasi aset daerah menjadi “PR besar” yang wajib dituntaskan demi menjamin legalitas dan keamanan aset milik rakyat Lebong.

“Ini menjadi PR kita. Dan akan dituntaskan,” tandasnya optimistis.

Kini, bola panas ada di tangan BPN dan Pemkab Lebong. Akankah 298 bidang tanah ini segera memiliki sertifikat? Atau justru akan menjadi lahan sengketa di masa mendatang? Publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk menyelamatkan aset berharga ini. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button