Hukum & Politik

Jejak Korupsi Mega Mall Terendus Hingga Jakarta, Aset Taipan di Kebayoran Lama Disita Kejati

Bangunan mewah di Grogol Selatan kini berstatus sitaan, menjadi bukti uang haram dari Bengkulu 'dicuci' menjadi properti di Ibu Kota.

Bengkulusatu.com, Jakarta – Perburuan aset hasil korupsi skandal Mega Mall Bengkulu kini menembus batas provinsi. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi “menancapkan bendera perang” di jantung ibu kota dengan menyita aset mewah milik tersangka Kurniadi Benggawan.

Pada Kamis (31/7/2025), sebuah plang sita terpasang kokoh di sebidang tanah dan bangunan seluas 340 meter persegi di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi bukti kuat bahwa Kejati Bengkulu serius mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tak akan membiarkan satu pun hasil kejahatan disembunyikan.

Operasi penyitaan ini bukan langkah sembarangan. Kejati Bengkulu bergerak dengan dasar hukum yang kokoh, berbekal penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Surat Perintah Penyitaan dari Kajati Bengkulu.

“Benar, hari ini kami memasang plang penyitaan terhadap aset tersangka TPPU dalam perkara dugaan korupsi Mega Mall. Asetnya berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan,” tegas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

Penyitaan ini adalah bagian krusial dari upaya memiskinkan koruptor dan membuktikan bahwa uang hasil korupsi di Bengkulu telah “dicuci” menjadi properti bernilai tinggi di lokasi premium Jakarta.

Aset yang disita terdaftar atas nama PT Permata Hijau, yang terafiliasi dengan tersangka Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari. Kurniadi adalah salah satu dari delapan tersangka dalam kasus pokok korupsi Mega Mall, sebuah lingkaran setan yang juga menjerat mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan mantan pejabat BPN Chandra D Putra.

Lebih dalam lagi, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan Kurniadi Benggawan bersama dua saudaranya, Heriadi dan Satriadi Benggawan, sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Mereka diduga kuat menjadi aktor utama dalam menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil korupsi.

Penyitaan aset di Kebayoran Lama ini mengirimkan pesan dingin dan tegas: Kejati Bengkulu akan memburu jejak uang korupsi ke mana pun ia mengalir, tak peduli sejauh apa disembunyikan. Ini bukan lagi sekadar soal menjebloskan pelaku ke penjara, tetapi juga merampas kembali setiap sen uang negara yang telah dicuri.

Publik kini menanti, aset mana lagi yang akan terungkap dan disita? Perburuan untuk mengembalikan kerugian negara ratusan miliar ini jelas masih jauh dari kata usai. [**]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button