Hukum & Politik

Cupang Leher Anak Bawah Umur, Wanita Tomboi Ditangkap Polisi

Bengkulusatu.com – Sebut saja Tomboi (bukan nama sebenarnya, red) berusia 15 tahun warga Kabupaten Bengkulu Utara mesti berurusan dengan polisi. Pasalnya, perempuan yang memiliki perawakan layaknya laki-laki ini diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 12 tahun.

Data terhimpun, kejadian berlangsung Selasa (3/5/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu Melati bersama temannya pergi ke Arga Makmur menggunakan motor dengan alasan ingin jalan-jalan karena sedang suasana lebaran. Namun, hingga pukul 23.00 WIB kedua remaja perempuan tersebut tidak kunjung pulang ke rumah dan keesokan harinya sekira pukul 11.00 WIB korban baru pulang ke rumah.

Mengetahui anaknya sudah pulang ke rumah, ayah korban langsung menemui anaknya. Pada saat itulah, korban bercerita bahwa dirinya menginap di Desa Kemumu bersama temannya. Saat di rumah pelaku itu keduanya tidur terpisah. Korban dipasangkan dengan pelaku yang notabene juga perempuan.

“Ya, berdasarkan pengakuan korban bahwa ia sudah dicium (cupang, red) oleh pelaku pada bagian lehernya hingga membekas dan membuat memar berwarna merah dengan ukuran panjang ± 4 cm,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol, Sudarno S.Sos MH, Minggu (15/5/2022).

Lanjut Sudarno, atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Dan terduga pelaku juga masih berstatus dibawah umur.

“Terduga pelaku sudah diamankan Polres Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button