Rekonstruksi Dugaan Suami Bunuh Istri Tertutup Dari Media

Bengkulusatu.id, Lebong – Rabu (24/2/2021) sekira pukul 10.30 WIB, Polsek Lebong Utara menggelar rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan oleh suami berinisial YB alias IB (33) terhadap DF (30) yang merupakan istrinya sendiri. Rekonstruksi ini digelar di rumah kontrakan keduanya di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Awalnya media masih bisa masuk ke area dalam garis polisi. Namun, sangat disayangkan saat rekontruksi akan dimulai, semua media disuruh keluar dari dalam garis polisi, dan tak ada satu pun media yang dibiarkan mengambil gambar diliput oleh media baik cetak, online, maupun televisi.
Alasannya menghindari kerumunan, namun yang terpantau di lapangan proses rekontruksi itu tetap membuat kerumunan, baik itu polisi, pihak Kejari Lebong, dan bahkan petugas medis pun juga ikutan. Bahkan, di depan pintu masuk TKP tersebut malah tetap saja terlihat berkerumun.
Awak media pun tetap mencoba meminta untuk pengambilan gambar, namun tetap ditolak oleh Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Didik Mujianto, SH. MH.
“Nanti diberi kesempatan, nanti saja ya,” kata Didik.

Terpisah, terkait pelarangan pengambilan gambar ini, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos. MH, mengatakan bahwa untuk rekonstruksi tidak dilarang jika awak media ingin mengambil gambar dan silahkan sampaikan dengan Kasat reskrim.
“Sampaikan aja jika ga apa-apa masuk,” singkatnya. Traaf]