Miris, Ayah Setubuhi Anak Kandung Usia 6 Tahun

Bengkulusatu.id, Enggano – Tindak pidana seksual terhadap anak di Provinsi Bengkulu bertambah lagi. Kali ini ulah seorang ayah berinisial Si (42) warga Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara yang tega menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berumur enam tahun.
Kejadian bermula pada Senin (18/1/2020) lalu, saat ibu korban tengah berada di kebun sedangkan korban dan Si berada di rumah. Melihat ada kesempatan itu, Si mengajak korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya.
Usai kejadian itu, korban pun menangis, namun pelaku meminta korban berhenti menangis dan memintanya untuk tidak melaporkan kejadian ini pada ibunya. Bukannya sadar akan kesalahan, kejadian tersebut kembali terulang keesokan harinya di pondok kebun bahkan hingga tujuh kali.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh ibu korban, berawal dari kecurigaan ibu korban yang mencurigai korban yang kesakitan di area kemaluannya. Setelah dibujuk, korban pun akhirnya bercerita apa yang sudah diperbuat sang ayah padanya.
Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kapolsek Enggano AKP. Subagio menuturkan jika Polisi langsung membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan visum awal. Setelah mendapatkan bukti, polisi langsung menjemput ayah korban di pondok kebun.
“Kita juga sudah memeriksa dua saksi yang memang menguatkan terjadinya peristiwa persetubuhan terhadap anak tersebut. Pelaku langsung kita jemput dan kita lakukan penahanan,” katanya.
Tak hanya harus menderita secara fisik akibat perbuatan sang ayah. Kini korban juga sepertinya mengalami trauma sehingga ketakutan setiap kali melihat sang ayah dan terus menangis.
“Kita kerjasama dengan Polres BU dan perkaranya kita serahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres BU. Untuk pelaku sudah mengakui perbuatannya,” pungkas Kapolsek. [red]