Kadis PUPRP Lebong Peringatkan Kontraktor Tidak Gunakan Material Ilegal
Bengkulusatu.com, Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) mengambil sikap tegas terhadap dugaan praktik penggunaan material ilegal dalam sejumlah proyek pembangunan. Peringatan keras ini secara khusus ditujukan kepada para kontraktor sebagai pihak ketiga pelaksana pekerjaan.
Kadis PUPRP Lebong, Elvi Andriani. SE, secara gamblang menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi kontraktor yang menggunakan material tidak sah atau material yang tidak bersumber dari galian C (quarry) yang memiliki izin resmi. Imbauan ini mencakup seluruh paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRHUB, baik yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU), dan meliputi semua bidang seperti Bina Marga, Cipta Karya, dan Sumber Daya Air.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan seluruh Kabid (Kepala Bidang) dan pengawas untuk menegur pihak ketiga jika menggunakan material ilegal,” tegas Evi, melalui telpon aplikasi WhatsApp.
Komitmen ini bukan sekadar wacana. Evi, mengingatkan bahwa dalam proses lelang, setiap kontraktor diwajibkan melampirkan dokumen dukungan atau komitmen pasokan dari pemilik galian C yang berizin sebagai bagian dari administrasi tender. Dokumen inilah yang akan menjadi alat bukti dan dasar pemberian sanksi jika dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan.
“Mereka waktu tender harus melampirkan dukungan galian C. Kalau prakteknya mereka menggunakan material ilegal, kami akan beri sanksi tegas,” kata Evi menegaskan.
Respons atas Sorotan Masyarakat
Kebijakan tegas ini muncul di tengah semakin kuatnya sorotan masyarakat terhadap maraknya penggunaan material ilegal dan aktivitas galian C tanpa izin (ilegal) di wilayah Kabupaten Lebong. Masyarakat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah lama menyuarakan keprihatinan akan dampak lingkungan dan kerugian negara akibat praktik ini.
Aktivitas galian C ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan landscape alam, tetapi juga memicu kerusakan infrastruktur jalan akibat beban berlebih dari truk pengangkut material. Di sisi lain, penggunaan material ilegal oleh kontraktor berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, karena pembayaran dilakukan untuk material yang tidak memenuhi standar kualitas dan legalitas, serta berpotensi menimbulkan ketahanan struktur bangunan yang rendah.
Dasar Hukum dan Implementasi Sanksi
Kebijakan Pemkab Lebong ini memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang menjadi pijakan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur kewajiban memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk kegiatan penggalian material golongan C (seperti pasir, kerikil, batu).
2. Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menekankan pentingnya para penyedia barang/jasa memenuhi semua spesifikasi teknis dan administrasi yang telah disepakati dalam kontrak, termasuk asal-usul material. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan: Seharusnya mengatur secara detail tata cara perizinan, pengawasan, dan sanksi untuk galian C di tingkat lokal.
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kontraktor nakal bervariasi, mulai dari teguran tertulis, denda, pemotongan pembayaran (set-back), hingga yang terberat adalah pemutusan kontrak (terminasi) dan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam (blacklist) sehingga tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah di masa mendatang.
Dengan langkah proaktif ini, Pemerintah Kabupaten Lebong berupaya memulihkan tata kelola proyek infrastruktur yang bersih, akuntabel, dan berwawasan lingkungan. Efektivitas kebijakan ini kini bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan oleh para pengawas pekerjaan dan komitmen politik dari pimpinan daerah untuk menindak tegas tanpa pandang bulu. [Red/dpt]




