Daerah

PAMAL Beri Ultimatum Pemkab Lebong Soal Data TGR dan Aset, Deadline 3 Hari

Bengkulusatu.com, Lebong – Ruang Rapat Sekretariat Daerah Pemkab Lebong mendadak ‘panas’ pada Senin (22/9/2025). Bukan karena AC mati, melainkan lantaran gelombang tuntutan transparansi yang disuarakan Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) dalam audiensi bersama pemerintah daerah. Empat poin krusial menjadi taruhan, mulai dari nasib Pilkades, netralitas ASN, hingga yang paling mendesak, desakan membuka data Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan aset daerah.

Wajah-wajah serius dari perwakilan Pemkab Lebong, termasuk Pj. Sekda Dr. H. Syarifuddin, M.Si., Asisten Satu Reko Haryanto, S.Sos., M.Si, Plt. Kepala Satpol PP Dr. Hambali, S.Pd., dan Plt. Kesbangpol Azhar SH, tampak menyimak tajam setiap poin yang disampaikan PAMAL.

Namun, fokus utama pertemuan itu mengerucut pada satu titik genting, transparansi data TGR dan aset. PAMAL tak main-main, ultimatum pun dilayangkan, data harus diserahkan paling lambat Kamis, 25 September 2025, atau aksi unjuk rasa akan kembali mengguncang Lebong.

Salah satu poin awal yang dibahas adalah molornya jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pihak Pemkab menjelaskan, tahapan Pilkades masih menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Alhasil, anggaran sebesar Rp 2 miliar yang telah disiapkan untuk Pilkades harus “diparkir” di Belanja Tidak Terduga (BTT) pada perubahan anggaran.

“Bupati dan Wabup berkomitmen menyelenggarakan Pilkades 2025 dengan anggaran Rp2 miliar. Namun karena regulasi belum terbit, dana tersebut diparkir di BTT sambil menyiapkan naskah akademik untuk penyusunan Perkada dan Perda,” jelas Pj. Sekda Dr. H. Syarifuddin, M.Si.

Untuk sementara, penyusunan naskah akademik dijadwalkan mulai Oktober hingga Desember 2025, dengan pelaksanaan inti Pilkades menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian, Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi sorotan. Pemkab Lebong menegaskan sikap tegasnya terhadap ASN yang terbukti melanggar kode etik netralitas. Saat ini, kasus-kasus pelanggaran tersebut sedang diproses dan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pj. Sekda Syarifuddin memastikan, ASN yang bersalah akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Terkait netralitas ASN, berkas sudah diterima Bupati dan dikonsultasikan ke BKN. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Saat ini proses tinggal menunggu keputusan Bupati sebagai pembina kepegawaian,” tegas Syarifuddin.

Namun, bara api utama pertemuan ini ada pada tuntutan PAMAL agar Pemkab Lebong segera menyerahkan data lengkap Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang mandek sejak 2004 hingga 2024, serta data seluruh aset daerah. Mashuri alias Awi, selaku penanggung jawab aksi dari PAMAL, tak sungkan melontarkan ultimatum.

“Kami sudah memberikan ruang dan waktu kepada Pemkab untuk bersikap terbuka. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, Kamis, 25 September 2025, data TGR dan aset tidak juga diberikan, maka jangan salahkan bila pihak PAMAL kembali turun ke jalan dengan aksi lanjutan. Kami ingin pemerintahan yang transparan dan berpihak kepada rakyat,” tegas Awi.

Menanggapi desakan ini, Pj. Sekda Syarifuddin mengakui bahwa permintaan data terperinci seperti yang diminta PAMAL membutuhkan waktu dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta memerlukan persetujuan Bupati.

“Untuk penyampaian data terinci sebagaimana diminta PAMAL, tentu membutuhkan waktu. Karena harus berkoordinasi dengan pihak terkait juga, kemudian tentu menunggu persetujuan Bupati juga,” pungkas Syarif.

Audiensi yang diwarnai ketegangan dan harapan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara. Dokumen ini menjadi pegangan bagi kedua belah pihak, sekaligus janji bahwa tuntutan masyarakat untuk pemerintahan yang transparan dan akuntabel tidak akan menguap begitu saja. Kini, semua mata tertuju pada Kamis, 25 September 2025. Akankah Pemkab Lebong memenuhi tenggat waktu PAMAL, ataukah gelombang demonstrasi akan kembali membanjiri jalanan Lebong? Waktu yang akan menjawab. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button