Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar, Tiga Pegawai Bank Bengkulu KCP Topos Ditahan Polisi

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Polda Bengkulu resmi menahan tiga oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Pembantu (KCP) Topos, Kabupaten Lebong, terkait kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp3,5 miliar. Penahanan ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan daerah.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah DS (Account Officer), RW (Teller), dan FP (Pimpinan KCP). Dua di antaranya ditahan di Mapolda Bengkulu, sementara satu tersangka lain dititipkan di Lapas Kelas II Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menegaskan komitmen pihaknya.
“Penahanan ini bukti keseriusan kami memberantas korupsi. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya singkat.
Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor, membeberkan tiga modus operandi licik yang digunakan para tersangka untuk mengeruk keuntungan haram.
Pertama, Top Up Kredit. Para pelaku diduga menggunakan data nasabah yang sudah ada untuk menaikkan jumlah pinjaman tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik rekening.
“Ini jelas merugikan nasabah dan bank,” tegas Syahir.
Kedua, Kredit Bagi Dua. Modus ini lebih parah lagi. Nasabah diminta mengajukan pinjaman dengan nominal yang lebih tinggi, namun sebagian dananya harus dibagi dua dengan oknum pegawai bank.
“Nasabah dipaksa terlibat dalam praktik culas ini,” tambahnya.
Terakhir, Kredit Fiktif. Ini adalah modus paling berani, di mana para tersangka menggunakan identitas nasabah fiktif atau bahkan identitas nasabah asli tanpa sepengetahuan mereka untuk mencairkan dana pinjaman. Uang hasil pencairan kemudian masuk ke kantong pribadi para pelaku.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, kerugian negara akibat ulah para oknum ini mencapai angka fantastis: Rp3,5 miliar. Angka ini tentu bukan jumlah yang sedikit, dan dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana yang menanti mereka tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan adil dan transparan,” pungkas Kombes Pol Andy.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana korupsi, terutama di lembaga keuangan yang seharusnya menjadi garda terdepan kepercayaan masyarakat. Polda Bengkulu berjanji akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dan jaringan yang lebih besar. [**]




