Di Bawah Bayang-bayang Pembatalan Kemendagri, DPRD Lebong Pasang Standar Tinggi untuk Raperda 2025

Bengkulusatu.com, Lebong – Panggung legislatif Lebong dibuka dengan sebuah gebrakan tak terduga. Dalam rapat paripurna pengantar nota keuangan Raperda 2025, Rabu (6/8/2025), Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., mengirimkan pesan tegas kepada eksekutif dan internal dewan, zaman membuat Peraturan Daerah (Perda) secara asal-asalan telah berakhir.
Peringatan keras ini dilontarkan di tengah ketatnya pengawasan Kementerian Dalam Negeri yang kini tak segan membatalkan produk hukum daerah yang cacat.
Bertempat di ruang rapat utama Gedung DPRD Lebong, rapat paripurna yang khidmat digelar pada Rabu siang. Rapat ini dihadiri oleh jajaran lengkap pimpinan daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Lebong, unsur Forkopimda, seluruh kepala OPD, para camat, hingga pimpinan BUMD.
Agenda utama rapat adalah mendengarkan pengantar nota keuangan dan Raperda tahun 2025 dari pihak eksekutif. Namun, sebelum mempersilakan pemerintah daerah, Ketua DPRD Carles Ronsen mengambil panggung untuk menyampaikan sebuah monolog krusial.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Kemendagri kini memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan Perda kabupaten/kota yang dinilai bermasalah. Pengawasan ketat dari pusat, menurutnya, harus menjadi cambuk bagi Lebong untuk meningkatkan kualitas produk hukumnya.
“Kementerian Dalam Negeri saat ini sudah sangat ketat dalam mengawasi pembuatan Perda. Mereka punya wewenang untuk membatalkan Perda yang sudah dibuat melalui Dirjen Otonomi Daerah,” tegas Carles.
Dengan nada lugas, ia menyuarakan keresahannya terhadap praktik pembuatan Perda yang mungkin selama ini kurang mendalam. “Kami selalu berharap ke depan proses pembuatan Perda benar-benar dilaksanakan sesuai aturan. Tidak asal jadi, dan harus memenuhi parameter yang memang dibutuhkan untuk memajukan Kabupaten Lebong,” sampainya.
Pesan ini menjadi sebuah ultimatum dini bahwa setiap draf Raperda yang akan dibahas harus memiliki substansi yang kuat, kajian yang matang, dan urgensi yang jelas bagi masyarakat.
Setelah menyampaikan peringatan tersebut, Carles Ronsen mempersilakan pihak eksekutif untuk menyampaikan nota pengantar Raperda. Sesuai mekanisme, proses legislasi ini akan terus berjalan.
Ditemui terpisah, Plt. Sekretaris DPRD Lebong, Cahyo Sectiantoro, SH, menjelaskan bahwa maraton pembahasan akan segera dilanjutkan. “Ya, besok Kamis (7/8/2025), sesuai hasil rapat Banmus, paripurna akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi, dan langsung dilanjutkan dengan jawaban eksekutif atas pandangan tersebut,” jelas Cahyo.
Rapat paripurna kali ini bukan sekadar seremoni pembuka, melainkan sebuah penegasan standar baru dalam proses legislasi di Lebong. Peringatan keras dari pucuk pimpinan DPRD ini menjadi pertaruhan besar: apakah eksekutif dan legislatif mampu menjawab tantangan untuk melahirkan Perda yang berkualitas dan anti-batal, atau justru akan tersandung oleh pengawasan ketat dari pemerintah pusat. Kualitas produk hukum Lebong di masa depan kini benar-benar diuji. [trf]