DaerahEkonomi & Bisnis

Pajak Kendaraan Roda Dua di Provinsi Bengkulu Belum Gratis

Bengkulusatu.id, Bengkulu – Masyarakat di Provinsi Bengkulu hingga kini masih menanti salah satu dari 18 janji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, yakni pembebasan pajak kendaraan. Namun hal tersebut belum terwujud, lantaran masih berupa usulan ke DPRD Provinsi Bengkulu.

Usulan tersebut berupa kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua bagi kendaraan yang di bawah 150 CC.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sudah ada kesepakatan dengan DPRD. Kita bisa menerapkan aturan ini ketika dasar regulasinya sudah dikeluarkan,” ungkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada Konferensi Pers terkait Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu, di Media Center Pemprov Bengkulu, Senin (8/3/2021).

Di sisi lain dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti, pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB bahkan pembebasan pajak tidak mengurangi pendapatan daerah (PAD).

“Jadi dengan adanya program ini akan ada relaksasi sehingga yang menunggak dapat kembali aktif membayar. Target dari program ini dapat merelaksasi 200 ribu pemilik kendaraan roda dua sehingga aktif membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkap Noni.

Berdasarkan data BPKD Provinsi Bengkulu, kendaraan roda dua di Bengkulu sebanyak 900 ribu lebih dan yang aktif membayar pajak sekitar 300 ribu. Sehingga terdapat 600 ribu yang tidak aktif membayar pajak.

“Juga dengan program ini minimal 250 ribu wajib pajak yang bisa memanfaatkan ini dan target kita itu bisa mencapai 40 milyar PAD dari pembayaran pokok pajak,” pungkasnya. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button