Jabatan Dikudeta, Ketua BPD Ancam Seret Wakil & Pjs Kades
Berbekal SK Bupati, Ketua BPD Sah layangkan somasi. Tim Verifikasi Kecamatan dituding sengaja beri 'lampu hijau' untuk cairkan dana desa dengan struktur ilegal.

Bengkulusatu.com, Lebong – Kekuasaan dan legitimasi di tingkat desa dipertaruhkan secara terbuka di Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sah, Domer Andiko, membongkar dugaan konspirasi tingkat tinggi yang melibatkan wakilnya sendiri, Pjs. Kepala Desa, hingga jajaran pejabat kecamatan. Jabatannya diduga ‘dikudeta’ secara senyap, dan hak tunjangannya dirampas selama dua tahun.
Perlawanan itu kini memuncak. Melalui surat keberatan bernomor 016/BPD/SA/VII/2025 yang dilayangkan pada Rabu (30/7/2025) yang ditujukan kepada Plt Camat Lebong Tengah, Domer tidak hanya menuntut haknya kembali, tetapi juga mengancam akan menyeret para pihak yang terlibat ke meja hijau.

Dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Plt. Camat Lebong Tengah, Domer Andiko membedah modus operandi yang ia sebut sebagai persekongkolan sistematis. Menurutnya, setiap kali Desa Semelako Atas mengajukan pencairan Dana Desa (DD/ADD), sebuah struktur BPD palsu di mana wakil ketua BPD, Erlan Soni, didudukkan sebagai ketua diselipkan dalam berkas pengajuan.
Yang lebih mencengangkan, praktik ilegal ini diduga lolos mulus dari meja Tim Verifikasi Kecamatan.
“Saya sangat keberatan dan dirugikan. Ada konspirasi antara Pjs. Kepala Desa dengan wakil saya untuk kepentingan pribadi,” tulis Domer.
“Dan pihak kecamatan, mulai dari Kasi Pemerintahan hingga Sekretaris Camat, terkesan melakukan pembiaran. Ini jelas terindikasi ikut serta membantu memperkaya orang lain secara tidak sah,” imbuhnya.
Dugaan pembiaran inilah yang menjadi kunci. Tim verifikasi kecamatan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga aturan, justru dituding memberikan ‘lampu hijau’ agar APBDes dengan struktur BPD keliru itu bisa cair.
Dengan dasar hukum yang kuat, termasuk SK Bupati Lebong Nomor 397 Tahun 2021, Domer menegaskan posisinya sebagai ketua BPD tidak pernah berubah. Atas dasar itu, ia menuntut Erlan Soni mengembalikan seluruh tunjangan jabatan ketua yang telah diambilnya secara tidak sah sejak April 2023 hingga Maret 2025.
“Totalnya mencapai Rp8,4 juta (Rp350 ribu x 24 bulan). Ini bukan soal jumlah, tapi soal penegakan aturan dan harga diri lembaga,” tegasnya dalam tuntutan.
Ultimatum telah dilayangkan. Jika tidak ada penyelesaian, jalur hukum akan menjadi babak selanjutnya. Tembusan surat ke Bupati, Inspektorat, dan Dinas PMD menunjukkan bahwa Domer tidak main-main.
Kini, surat keberatan itu bukan lagi sekadar sengketa personal di sebuah desa terpencil. Ia telah menjadi ujian terbuka bagi integritas birokrasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Apakah ‘penyakit’ pembiaran yang dituduhkan ini akan segera diobati dengan tindakan tegas, atau justru akan dibiarkan terus menggerogoti fondasi tata kelola pemerintahan dari dalam? Jawaban dari Plt. Camat Lebong Tengah akan menjadi penentunya. [Trf]