DaerahHukum & Politik

Ops Patuh Nala 2025 Usai, Pelanggaran Meroket: 492 Ditilang, 71 Motor Dikandangkan

Bengkulusatu.com, Lebong – Gempuran Operasi Patuh Nala 2025 selama dua pekan di Kabupaten Lebong meninggalkan catatan tegas bagi para pengendara. Polres Lebong mengungkap lonjakan drastis dalam jumlah penindakan, terutama pada tilang manual yang meroket hingga 69 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Operasi yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025 ini tak hanya menjaring ratusan pelanggar, tetapi juga menyita puluhan kendaraan, termasuk motor yang digunakan untuk balap liar.

Aparat kepolisian tampaknya tak lagi memberi ampun bagi pelanggar lalu lintas di jalanan Lebong. Data yang dirilis dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/25) menunjukkan total 492 surat tilang dikeluarkan selama operasi. Angka ini terbagi menjadi 294 tilang elektronik (ETLE) yang naik 11 persen, dan yang paling mencolok, 198 tilang manual yang melonjak tajam sebesar 69 persen dari tahun 2024.

Lonjakan tilang manual ini mengindikasikan intensitas patroli dan penindakan langsung di lapangan yang jauh lebih agresif. Hasilnya, sebanyak 71 unit sepeda motor terpaksa “dikandangkan” di Mapolres Lebong sebagai barang bukti. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan motor yang disita paksa dari arena balap liar, sebuah aktivitas yang kerap menjadi momok dan meresahkan warga.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil “membersihkan” jalanan dari 15 knalpot brong yang memekakkan telinga. Selain itu, 17 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 98 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) turut diamankan karena berbagai pelanggaran, dengan dominasi kasus ketidaklengkapan kendaraan dan surat-surat.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, didampingi Kasat Lantas Iptu Aried Abdullah, menyatakan bahwa operasi ini bukan sekadar ajang menilang, melainkan sebuah terapi kejut untuk membangun budaya tertib.

“Ini bukan tentang angka, tapi tentang membangun kesadaran. Kami ingin setiap warga terbiasa untuk tertib dan disiplin di jalan, karena keselamatan adalah milik kita bersama,” ujar AKBP Agoeng dengan nada tegas.

Bagi masyarakat yang kendaraannya disita, Kapolres memberikan jaminan kemudahan dalam proses pengambilan. Ia mengingatkan agar pemilik segera mengurus bukti sidang tilang sebagai syarat utama untuk menebus kendaraannya di Polres Lebong.

“Silakan bawa bukti sidangnya, kendaraan bisa langsung diambil. Saya pastikan, prosesnya gratis, tanpa dipungut biaya apa pun,” pungkasnya, mengakhiri laporan capaian Operasi Patuh Nala 2025 yang menunjukkan hasil signifikan dalam upaya penegakan hukum di jalan raya. [Trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button