Aset Korupsi Dijual Diam-diam, Kejari Kepahiang Sita Rumah dan Panggil Pembeli

Bengkulusatu.com, Kepahiang – Geliat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dalam memangkas akar korupsi semakin tajam. Jumat (13/6/2025) kemarin, sebuah rumah mewah di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, milik tersangka korupsi berinisial DD, mantan bendahara Sekretariat DPRD Kepahiang, resmi disita. Namun, ada drama di balik penyitaan ini: aset megah tersebut ternyata sempat digembok oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik baru, lantaran telah dibeli dari tersangka yang terjerat kasus korupsi bernilai belasan miliar rupiah ini.
Penyitaan ini bukan tanpa alasan. Kejari menduga rumah tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka DD secara diam-diam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar SH, menegaskan pihaknya tak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, Kejari akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam transaksi ini, termasuk si pembeli dan pihak-pihak lain yang memfasilitasi.
“Pihak yang membeli dan pihak lain yang terlibat juga akan kita panggil untuk klarifikasi, seperti apa proses pemindahtanganan aset ini terjadi, karena sejak jauh-jauh hari rumah ini sudah kita blokir,” tegas Febrianto, menunjukkan komitmen Kejari untuk menelusuri setiap jejak pemindahan aset negara.
Langkah tegas ini melengkapi serangkaian penyitaan aset sebelumnya dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang. Kejari telah lebih dulu menyita dua aset tanah dan bangunan milik eks Sekretaris Dewan (Sekwan) dan eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang juga berstatus tersangka, di Desa Kampung Bogor dan Desa Bogor Baru.
Sebagai pengingat, kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang bermula dari temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) fantastis senilai Rp 11,4 miliar pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar SH mengungkapkan, Kejari telah mengantongi bukti kuat terkait praktik perjalanan dinas fiktif, makan minum fiktif, hingga honorarium atau gaji fiktif yang telah merugikan keuangan negara.
Penyitaan aset ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Kepahiang serius dalam memburu para koruptor dan memulihkan kerugian negara. Upaya pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli aset sitaan ini diharapkan dapat membongkar jaringan dan modus kejahatan yang lebih luas, demi keadilan dan tegaknya hukum bagi masyarakat Kepahiang. [**]