Hukum & PolitikPeristiwa

Jalankan Bisnis Togel, Pemuda Kampung Muara Aman Diamankan Polsek Lebong Utara

Bengkulusatu.id, Lebong – Seorang Pemuda berinisial AT (26) warga Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu terpaksa diamankan oleh jajaran Polsek Lebong Utara, Polres Lebong, Polda Bengkulu lantaran diduga menjalankan bisnis judi online Toto Gelap (Togel). AT ditangkap di Kediamannya di Gang saudara, Desa Kampung Muara Aman pada Minggu (17/1/2021) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Lebong Utara, Iptu Danie Pamungkas mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan pelaku. Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak dan mengintai para pelaku. Kemudian Personel Polsek Lebong Utara pun mendatangi kediaman AT, dan mendapati pelaku bersama dengan dua rekannya RI dan AR sedang menunggu nomor togel online yang keluar sambil merekap nomor togel online dengan menggunakan buku dan pena.

“Personel Polsek Lebong Utara dipimpin Kanit Reskrim Aipda Daryanto mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian dan atau dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi yang dilakukan oleh AT di rumahnya yang beralamat di gang saudara Desa Kampung Muara Aman. Saat disambangi, ternyata benar AT menjalankan bisnis judi online Togel tersebut, petugas langsung mengamankan AT beserta 2 (dua) orang temannya dibawa ke Mapolsek Lebong Utara untuk di mintai keterangan,” ungkap Danie, Selasa (19/1/2020).

Selain menangkap pelaku, polisi menyita 1 (satu) unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menerima pesanan nomor dari pelanggannya, uang tunai senilai Rp 1.300.000, dan uang non tunai senilai Rp 3.000.000.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 1 unit handphone milik pelaku yang digunakan untuk melakukan perjudian togel online, kemudian 2 buah tas yang berisikan uang hasil dari pemasangan judi togel online, dompet yang berisi rekapan nomor togel online.” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman di lima tahun penjara. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button