Daerah

Pada UU ASN Terbaru Sudah Dihapus, Evaluasi Pejabat Tetap Harus Ada Rekom KASN?

Bengkulusatu.com – Kabarnya Pemerintah Kabupaten Lebong dalam waktu dekat ini akan melaksanakan uji kompetensi terhadap pejabat eselon II.b di lingkungan pemerintahannya. Hal tersebut dimaksud untuk kepentingan evaluasi terhadap kesesuaian jabatan yang diemban pejabat saat ini. Hanya saja, pelaksanaannya (Uji Kompetensi) masih terganjal karena belum keluarnya rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Dilansir dari media online gobengkulu.com, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M. Si mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap melengkapi kekurangan yang diminta oleh KASN, salah satunya terkait penilaian SKP (Sasaran Kerja Pegawai) oleh atasan. Menurutnya, jika tidak ada halangan dalam minggu ini kelengkapan tersebut selesai dan akan segera disampaikan ke KASN.

“Akan segera kita lengkapi, jika tidak ada halangan dalam minggu ini selesai,” ujar Sekda, Jumat (10/11/2023).

Disinggung terkait keberadaan KASN telah dihapus di UU ASN yang baru (UU No 20 Tahun 2023), Sekda mengiyakan ihwal tersebut. Hanya saja, pada UU tersebut juga diatur, sepanjang belum ada PP (Peraturan Pemerintah) dan belum ada lembaga baru yang mengaturnya maka kelembagaan yang lama masih tetap ada dan berlaku.

“Iya memang sudah dihapus, tapi kan saat ini belum ada PP yang mengatur, jadi kelembagaan yang lama masih tetap ada dan berlaku,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 26 September 2023 lalu, DPRD dan Pemerintah sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023. Salah satu revisi Pada UU Nomor 20 Tahun 2023 ini terkait keberadaan dan fungsi KASN. Sebelumnya, pada UU No 5 Tahun 2014 mengatur pengawasan ASN sebagai kewenangan KASN. Pada pasal 27 UU No 5 Tahun 2014 disebut, KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Lembaga ini bertujuan menjamin terwujudnya sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN. Adapun tugasnya, mulai dari menjaga netralitas ASN, mengawasi dan membina profesi ASN, hingga melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN ke presiden.

Sementara, pada UU Nomor 20 Tahun 2023 ini KASN ditiadakan dan fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembinaan profesi diserahkan pada Kementerian dan/atau lembaga yang bertugas terkait hal itu, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button