DaerahHukum & Politik

Bupati Lebong Diminta Evaluasi Pejabat Yang Terlibat Pemalsuan Syarat Lamaran P3K

Bengkulusatu.com, Lebong – Mencuatnya informasi adanya dugaan pemalsuan berkas pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Lebong. Atas kekisruhan tersebut, masyarakat Kabupaten Lebong meminta adanya evaluasi kepada pejabat terkait yang diduga terlibat, serta memastikan bahwa yang layak ikut mengikuti seleksi P3K adalah putra-putri yang memang sudah mengabdi di lingkungan Pemkab Lebong.

Seperti diungkapkan Tokoh Masyarakat Hisbuan Alis kepada awak media ini, dirinya mengikuti setiap informasi yang berkembang dan dirinya meminta adanya pemeriksaan berkas secara terinci.
Terkhusus simpang siur pelamar bidang tenaga kesehatan, dirinya meminta adanya evaluasi pihak-pihak yang terlibat.

“Jangan sampai hak mereka (THLT,red) yang layak dan sudah lama mengabdi, malah terkendala pelamar P3K dengan berkas terindikasi dipalsukan,” ungkap Hisbuan, Rabu (8/11/2023) siang.

Dikatakan Hisbuan, jangan sampai niat baik Bupati Lebong Kopli Ansori memberikan peluang bagi THLT, malah dicoreng ulah oknum pejabat dan pelamar yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan, malah bisa menghentikan langkah para THLT yang selama ini benar-benar mengabdi di jajaran Pemkab Lebong.

“Seperti informasi kekisruhan THLT di RSUD Lebong, tidak masuk akal jika ada yang lulus administrasi P3K malah tidak dikenal oleh para THLT yang ada di RSUD Lebong. Ini patut dibuka secara terang benderang, kalau perlu siapa pejabat yang terlibat dalam penerbitan rekomendasi ikut dievaluasi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kuat dugaan indikasi kecurangan dalam perekrutan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong ini melibatkan oknum pejabat. Dikatakan demikian bukan tanpa alasan, terbukti terdapat sejumlah oknum pejabat yang berhasil dibincangi awak media terkesan menutupi dan melindungi pelamar yang terindikasi bermain. Bahkan oknum pejabat tersebut, seolah rela pasang badan dan memberi keterangan palsu untuk meyakinkan publik.

Seperti keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) RSUD Lebong, Dahril, tidak lama ini. Dia dengan tegas memastikan nama-nama yang ramai diperbincangkan di publik itu dipastikan memang pernah bekerja di RSUD Lebong dan masa kerjanya sesuai seperti yang dicantumkan di surat keterangan pengalaman kerja yang dikeluarkan oleh pihaknya.

“Saya pastikan nama-nama itu memang pernah kerja di sini, buktinya ada, nanti SK-nya bisa dicek di sekretariat,” tegasnya.

Dia pun memastikan telah memeriksa dengan teliti terkait SK pengangkatan sebagai THLT (Tenaga Harian Lepas Terdaftar) dan absensi sebelum mengeluarkan surat keterangan pengalaman kerja yang diminta oleh para calon pelamar P3K.

“Tentu kami teliti dulu, SK-nya kapan, dan absensinya,” dalih Dahril.

Herannya, ketika awak media meminta untuk ditunjukkan SK pengangkatan sebagai THLT dan absensi nama-nama yang dicurigai tersebut, tak satupun pihak RSUD bisa menunjukkannya. Bahkan sejumlah pegawai di bidang sekretariat RSUD memberi keterangan bertolak belakang seperti yang disampaikan oleh KTU. Dengan nada takut seolah ada tekanan dia menyampaikan tidak pernah mengenal nama-nama yang ditanyakan kepadanya. Dia pun mengaku sudah 4 tahun bekerja di RSUD tapi tak sekalipun melihat atau pun satu bidang kerja dengan nama tersebut.

“Saya tidak mengatakan dia tidak pernah bekerja di sini. Tapi selama saya di sini (4 tahun,red) saya tidak pernah bertemu ataupun satu ruangan kerja dengannya,” sampainya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan dan Informasi BKPSDM Lebong, Chandra, SE, ketika dikonfirmasi terkait hal itu menyampaikan, terkait keabsahan berkas pelamar, itu bukan kewenangan pihaknya. Sebab, berkas-berkas tersebut diupload sendiri oleh pelamar ke Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Dijelaskannya, salah satu berkas yang diupload oleh pelamar adalah surat pengalaman kerja. Untuk surat pengalaman kerja, Chandra menyebut sepenuhnya kewenangan dan tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pelamar bekerja.

“Terkait palsu atau asli, kami tidak sampai ke situ karena upload data ke SSCASN dilakukan sendiri oleh pelamar, untuk jelasnya silahkan tanya dengan pak Kaban,” ujar Chandra, Selasa (7/11/2023) siang.

Dia menambahkan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, pengalaman kerja yang bisa digunakan untuk ikut seleksi P3K minimal 2 tahun bekerja aktif dan terus menerus tanpa terputus.

“Juknisnya begitu, minimal 2 tahun bekerja aktif dan terus menerus,” singkatnya. [**]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button