Uncategorized

Korupsi DD, Kades Jabi Ditahan Kejari BU

Bengkulusatu.com, Bengkulu Utara – Atensi perkara dugaan praktik korupsi dana desa, kembali diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU). Kali ini oknum Kepala Desa (Kades) Jabi Kecamatan Napal Putih berinisial FA, ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa (DD). Kasus yang bergulir di meja Korps Adhyaksa ini, bisa jadi akan memunculkan skenario penetapan tersangka baru.

Penetapan tersangka ini berawal dari penyelidikan kegiatan dana desa Tahun 2021. Transfer dana miliaran rupiah itu, terindikasi terjadi penyelewengan.

Gerak cepat Kejari BU pun dilakukan. Alhasil dalam agenda dana desa itu, terdapat kerugian negara hingga menjadikan FA sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari BU, Deni Agustian, SH, MH membenarkan penerapan tersangka terhadap Kepala Desa Jabi.

“Hasil audit, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 413-an juta,” ungkap Deni.

Disinggung bakal adanya penetapan tersangka baru? Deni tampak memberikan sinyal. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah perangkat desa serta lembaga BPD hingga OPD terkait.

“Tersangka terancam dijerat undang-undang tindak pidana korupsi,” pungkasnya. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button