Diduga Ada Penyelewengan PAD, Kejari Lebong Lirik Retribusi Tower BTS

Bengkulusatu.com – Belum usai terkait pajak galian C PT Karya Uram Famili di Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pariwisata Lebong. Kali ini muncul lagi dugaan kebocoran PAD Lebong lainnya, kali ini dari retribusi tower BTS (Base Transceiver Station).
Namun, dugaan penyelewengan retribusi tower BTS ini rupanya sudah dilirik oleh pihak Kejari Lebong.
Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M. Hum mengungkapkan, pihaknya mengendus adanya dugaan penyelewengan terkait retribusi tower tersebut. Dari data yang dimilikinya, Kejari menyebut PAD dari sumber retribusi tower masih nol alias nihil. Sementara di Kabupaten Lebong terdapat puluhan tower yang dimiliki oleh 4 operator.
“Berdasarkan data yang kita punya PAD dari sumber retribusi tower masih nol, kan kurang ajar namanya, ini pendapatan asli daerah bos,” ungkap Kejari, Selasa (16/8/2022).
Dia juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman dengan menggali keterangan dari sejumlah pihak. Arief menyebut dirinya pernah mendengar dari General Manager salah satu provider yang ada di Kabupaten Lebong, bahwa pihaknya selalu bayar retribusi tower yang dimilikinya, sementara catatan di Bidang Pendapatan masih nol. Berawal dari ketimpangan informasi itulah hatinya tergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Waktu rekan-rekan wawancara pada waktu acara launching BTS itu kan dia (General Manager, red) ngomong pihaknya selalu bayar, tapi kok di Bidang Pendapatan gak ada. Saya nggak tahu salahnya di mana, apa mereka yang bohong atau memang dari Bidang Pendapatannya yang tidak melaporkan,” imbuhnya.
Disentil terkait keseriusan pihaknya terhadap perkara tersebut, Arief masih enggan bercerita banyak. Dia hanya meminta dukungan dari semua pihak agar masalah yang didalaminya itu bisa kelar karena menyangkut pendapatan asli daerah.
“Kami minta dukungan dari teman-teman, semoga saja cepat terkuak,” tandasnya.
Untuk diketahui, Arief Indra Kusuma Adhi sudah hampir satu setengah tahun menjabat sebagai Kajari Lebong. Sejauh ini, belum ada satu pun perkara tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap olehnya. Terakhir pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri Lebong berhasil membongkar perkara tindak pidana korupsi tahun anggaran 2016 yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Lebong. Pada perkara tersebut, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kelimanya dijebloskan ke penjara. Hanya saja, perkara tersebut merupakan lanjutan dari proses penyelidikan yang hampir rampung di era kepemimpinan Fadil Regan.
Sementara, dari informasi yang berhasil dihimpun di bawah kepemimpinan Arief Indra Kusuma, sudah puluhan kepala desa dan pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang dipanggil oleh Seksi Intelijen. Hanya saja belum diketahui pemanggilan tersebut dalam rangka apa dan terkait masalah apa. Hingga saat ini belum satu pun perkara yang digarap oleh Seksi Intelijen yang berujung ke pengadilan bahkan kabarnya hanya terhenti di situ saja. Semoga saja menuju 2 tahun di bawah kepemimpinannya (Kejari, red), di Kabupaten Lebong bersih dari tindak pidana korupsi. [Traaf]