Perlindungan Terhadap Bisnis Online (Dalam Undang-Undang Perdagangan)

Oleh; Intan Zela Kencana
(B1A018020)
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Merebaknya pandemi Covid-19 yang menimbulkan berbagai masalah terhadap perekonomian di dalam negeri, terutama masalah sosial di tengah masyarakat. Salah satunya pada usaha kecil menengah atau sektor informal yang menjadi salah satu bantalan bagi perekonomian Indonesia yang mana mengalami dampak pada saat pemerintah menjalankan berbagai langkah untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah membatasi interaksi fisik antarmasyarakat. Sehingga banyak masyarakat yang bekerja di rumah, mall sepi, toko-toko tutup bahkan ada banyak pekerja yang dirumahkan karena adanya pandemi Covid-19 ini.
Dengan perkembangan dan Kemajuan teknologi yang ada sekarang ini membuka banyak sekali peluang untuk memulai berbisnis secara online, terlebih bisnis online ini memberikan banyak harapan bagi banyak orang untuk mendapatkan penghasilan meski hanya di rumah saja. Perubahan karena adanya pandemi Covid-19 ini tentunya membawa perubahan lain pada kebutuhan dan kebiasaan dalam berbelanja online. Untuk mencegah terjadinya penipuan yang memancing pembeli memberi barang fiktif atau barang yang tidak sesuai dengan yang dijelaskan sebagaimana mestinya. Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, membuat Undang-Undang Perdagangan dengan maksud untuk memajukan sektor perdagangan di Indonesia. Dalam pasal 2 (a) UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa “Kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas kepentingan nasional”. Dalam hal ini, kepentingan nasional tentu saja meliputi pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing perdagangan, melindungi produksi dalam negeri serta penguatan UMKM dan lain sebagainya. Undang Undang Perdagangan mengatur bisnis online secara komprehensif dan menyeluruh.
Perihal bisnis online, Undang Undang Perdagangan juga sudah secara spesifik mengatur dalam pasal 65, sebagai berikut:
✓Ayat 1
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar”
✓Ayat 2
“Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
✓Ayat 3
“Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
✓Ayat 4
“Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen dan Pelaku Usaha Distribusi;
b. Persyaratan teknis barang yang ditawarkan;
c. Persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan;
d. Harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa;
Cara penyerahan barang”
✓Ayat 5
“Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
✓Ayat 6
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan izin.”
Dari kalimat dalam Pasal 65 Undang Undang Perdagangan di atas, sudah mengatur mengenai bagaimana bisnis online seharusnya menjalankan operasionalnya. Dalam ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa setiap bisnis online harus memberikan data dan informasi secara lengkap dan jelas. Hal ini termasuk dengan status keberadaan toko, barang yang dijual maupun informasi-informasi lainnya. Dalam bisnis online juga penjual maupun distributor diwajibkan untuk memberikan informasi mengenai identitas dan legalitasnya. Di samping itu, informasi teknis mengenai barang atau jasa yang ditawarkan juga diwajibkan. Ini diperlukan agar setiap transaksi yang dilakukan menjadi transparan serta memberikan rasa aman terhadap pembeli bahwa barang yang dibeli berasal dari penjual maupun distributor yang sudah legal secara hukum.
Dalam hal terjadi sengketa antara penjual maupun pembeli mengenai transaksi yang dilakukan, disarankan agar kedua belah pihak untuk menempuh jalur pengadilan. Namun, mekanisme diluar pengadilan juga dimungkinkan manakala kedua belah pihak yang bersengketa sepakat akan hal tersebut. Terkait sanksi melanggar UU Perdagangan ini, pemerintah hanya menerapkan sanksi berupa pencabutan izin. Namun apabila penjual maupun pembeli melanggar hukum yang terkait dengan ketentuan lain diluar Undang Undang Perdagangan seperti penjualan obat-obatan terlarang maupun penipuan atau penggelapan, maka sanksi yang mengatur tentunya mengikuti ketentuan hukum akan hal yang dilanggar tersebut.