Pengalokasian Dana Desa Pada Masa Pandemi di Daerah Bengkulu Selatan
Oleh : Intan Zela Kencana
Mahasiswi Fakultas Hukum UNIB
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah skala penyebaran penyakit COVID-19 yang terjadi secara global di seluruh dunia. Dalam Kebijakan yang telah ditetapkan bahwa Pemerintah secara berjenjang sesuai dengan kewenangannnya, berkewajiban untuk memberdayakan dan mendorong peran serta masyarakat dalam upaya kesehatan, perekonomian, yang terdampak pandemi covid-19. Agar masyarakat selalu hidup sehat, Pemerintah mengupayakan tindakan dengan mengganti mekanisme pengalokasian Dana Desa dimasa pandemi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka Pemerintah Pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Semua Dana Desa terkait kebutuhan desa terutama pada persoalan pembangunan Insfratruktur Desa, sepenuhnya direfocusing atau dialihkan ke penanganan covid 19 dengan tetap memperhatikan indikator capaian kerja dalam penanganan covid 19 ini.
Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan. Prioritas pertama ialah mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa, dan prioritas kedua ialah menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk didalamnya dana desa. Kedua pertimbangan tersebut guna melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) PP 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Salah satu Program jaring pengaman sosial atau bantuan sosial dari pemerintah berupa uang atau yang biasa disebut Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa untuk penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sasaran penerima manfaat BLT Desa adalah keluarga miskin berdomisili di Desa yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima Kartu Prakerja, Kartu Sembako, dapat memperoleh BLT Desa apabila memiliki kriteria keluarga miskin. Selain itu, yang menjadi sasaran Penerima manfaat BLT Desa ialah yang tidak mempunyai mata pencaharian atau kehilangan mata pencaharian sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang terdampak secara ekonomi, kesehatan, sosial akibat pandemi COVID-19 dan yang belum terdata atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. ) keluarga ASN, TNI, POLRI, Karyawan BUMN, BUMD, atau Penerima Pensiun, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD tidak termasuk dalam katagori sasaran penerima BLT Desa sebagaimana dimaksud.
Penganggaran BLT Desa dalam APBDes dilakukan sesuai dengan mekasnisme perubahan APBDes yang dilakukan dengan menggeser anggaran bidang dan sub bidang lain ke bidang dan sub bidang yang sesuai untuk penganggaran BLT-Dana Desa. Dengan pertimbangan waktu yang terbatas dan mendesak untuk melaksanakan program BLT-Dana Desa, perubahan APBDes dapat dilakukan oleh pemerintah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes. Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes diberitahukan kepada BPD dan disampaikan kepada Bupati, untuk pada saatnya nanti akan digunakan sebagai bahan perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran Berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.