Peristiwa

Miliki 2,7 Kg Ganja, Dua Petani Asal Empat Lawang Ditangkap

Bengkulusatu.id, Bengkulu Tengah – Dua orang petani berinisial HDA dan OZ warga Desa Air Kelinsa, Kecamatan Padang Tepung, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah. Kedua kedapatan memiliki Narkotika golongan1 jenis Ganja.

Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain didampingi Kasat Resnarkoba AKP Budimansyah,S.Sos mengatakan keduanya ditangkap saat dalam perjalanan membawa ganja seberat 2,7 Kilogram (Kg) di Kelurahan Taba Penanjung, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Rencananya kedua pelaku akan menjual ganja tersebut ke Kota Bengkulu.

“Dari kedua pelaku petugas berhasil menemukan ganja seberat 2,7 Kg yang dibungkus kantong plastik hitam, rencananya akan dijual ke Kota Bengkulu,” ungkap Wakapolres saat konferensi pers Kamis (1/4/2021).

Selain itu, Polres Bengkulu Tengah juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda beat dan 2 unit hp milik kedua pelaku.

Wakapolres pun menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengintaian personil Satres Narkoba Polres Benteng di wilayah gunung liku sembilan. Kedua pelaku pun kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Tengah.

“Kedua pelaku saat ini ditahan di sel tahanan. Petugas juga masih melakukan pengembangan asal barang haram tersebut,” demikiannya. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button