Artikel & OpiniHukum & Politik

Arti Penting Kedudukan  Mahkamah Konstitusi

Oleh : Si’ta Mufidah Pratiwi
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Secara konstitusional keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan merupakan salah satu lembaga negara terpenting didalam penyelengaraan ketatanegaraan indonesia. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga yang telah ada sejak tahun 2001 yang berpusat di ibukota Jakarta.

Dalam Amademen 3 UUD 1945 pasal 24 ayat 2 yang disahkan pada tanggal 10 november 2001 memuat isi “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Artinya kekuasaan kehakiman tidak semata-mata dilakukan oleh Mahkamah Agung tetapi juga oleh Mahkamah Konstitusi. Mencermati ketentuan UUD 1945 tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat disebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman dan memiliki posisi sejajar dengan Mahkamah Agung. Meski keduanya sebagai badan peradilan, tetapi secara konstitusional mempunyai wewenang yang berbeda dalam kekuasaan-kekuasaan kehakiman.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi kemudian diatur dalam Undang-Undang N0.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Undang- Undang ini merupakan pelaksanaan Pasal 24C ayat (6)
“Pengangkatan, pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainya tentang Mahkamah Konstitusi di atur dengan undang-undang”.

Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengariskan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut :
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemillihan umum.

Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Secara khusus, wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut diatur lagi dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dengan rincian sebagai berikut:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Memutus pembubaran partai politik dan
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Mahkamah Konstitusi wajiib memberi putusan agar pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/Wakil Preasiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,tindak pidana
Seperti halnya lembaga peradilan lainnya, mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 2 undang undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah kostitusi) merdeka artinya mahkamah kostitusi tidak terikat dengan lembaga manapun.

Mahkamah konstitusi merupakan lembaga yang mencerminkan negara Indonesia, karena pada pasal 1 ayat (1) UUD tahun 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia berbentuk republik. Di dalam negara republik penyelenggaraan negara dimaksudkan untuk kepentingan seluruh rakyat melalui sistem demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Penyelenggaraan negara harus merupakan wujud kehendak seluruh rakyat yang termanifestasikan dalam konstitusi. Oleh karena itu, segenap penyelenggaraan negara harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi yang dikenal dengan prinsip supremasi konstitusi. Prinsip supremasi konstitusi juga telah diterima sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum adalah satu kesatuan sistem yang hierarkis dan berpuncak pada konstitusi. Oleh karena itu supremasi hukum dengan sendirinya berarti juga supremasi konstitusi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button