Hukum & PolitikNasional

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus OTT Rejang Lebong, Pengumuman Nama Digelar Besok

Bengkulusatu.com, Jakarta – Teka-teki status hukum Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhirnya mulai menemui titik terang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyelesaikan gelar perkara atau expose untuk menindaklanjuti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Hasilnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang menghebohkan publik tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membenarkan penetapan status hukum tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

“Iya, 5 orang (tersangka telah ditetapkan),” ujar Johanis Tanak singkat, Selasa (10/3/2026).

Meski sudah menetapkan 5 tersangka, KPK masih menyimpan rapat identitas lengkap para pihak yang akan mengenakan rompi oranye tersebut.

Rencananya, identitas para tersangka beserta konstruksi lengkap perkara akan dibeberkan dalam konferensi pers resmi di Markas KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/3/2026) besok.

Masyarakat kini bertanya-tanya, apakah dari 5 tersangka tersebut terdapat nama Bupati M. Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja yang ikut diterbangkan ke Jakarta?

Sebelumnya, tim penindakan KPK mengamankan total 13 orang dalam operasi senyap yang dilakukan di Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Bengkulu, sebanyak 9 orang di antaranya langsung diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan mendalam.

Dua sosok paling menonjol dalam rombongan tersebut adalah Bupati Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja.

“Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan juga uang tunai,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Paralel dengan pemeriksaan di Jakarta, tim penyidik KPK juga bergerak cepat melakukan penyegelan di sejumlah titik vital di Rejang Lebong.

Beberapa ruang kerja di kantor Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kini telah dipasangi garis merah-hitam khas KPK dan tidak boleh dimasuki.

“Tentunya untuk kebutuhan dalam proses penyelidikan dan tim kemudian juga melakukan itu (penyegelan),” tambah Budi.

Aksi penyegelan ini dilakukan untuk mengamankan bukti-bukti tambahan agar tidak dimanipulasi atau dihilangkan selama proses hukum berjalan.

Hingga saat ini, publik masih menanti rilis resmi besok untuk mengetahui siapa saja 5 orang yang resmi menyandang status tersangka dalam “gempa” korupsi di Rejang Lebong ini. [**/trf]

Baca juga :

Geger OTT KPK di Bengkulu! Rumah Kadis PUPR & Ruang Kerja Wabup Rejang Lebong Disegel, ‘Orang Nomor 1’ Kabarnya Ikut Diciduk Bersama Istri

Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK, Uang Rp 1,5 Miliar Diamankan, Istri hingga Kadis PUPR Ikut Diangkut ke Jakarta

OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong Tiba di Jakarta, 9 Orang Diperiksa Intensif, Uang Tunai hingga Dokumen Proyek Disita

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button