Silang Sengkarut Dana BUMDes Sungai Grong: Saling Tuding ‘Pinjam’ Anggaran Hingga Pengalihan Dana Tanpa Musyawarah
Bengkulusatu.com, Lebong – Kondisi internal Pemerintahan Desa Sungai Grong, Kecamatan Amen, kini tengah berada di pusaran polemik panas. Hubungan antara Penjabat (Pjs) Kepala Desa, pengurus BUMDes, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilaporkan meretak menyusul mencuatnya isu dugaan penyalahgunaan anggaran, pengalihan dana sepihak, hingga tunggakan gaji perangkat desa.
Persoalan ini memicu saling tuding antara Ketua BUMDes dan Pjs Kepala Desa, yang mengungkap adanya ketidakharmonisan serius dalam pengelolaan keuangan di desa tersebut.
Ketua BUMDes Sungai Grong, Cecep Kurniawan, sebelumnya melemparkan “bola panas” dengan menuding Pjs Kepala Desa, Leni Anggriyani, SE, telah menggunakan dana BUMDes tahap I sebesar Rp25 juta untuk program Sadei Sahe Berusaha, namun hanya mengembalikan setengahnya. Cecep juga menyayangkan tidak cairnya dana tahap II senilai Rp55 juta yang menyebabkan unit usaha pertanian dan perikanan macet total.
Tudingan ini langsung dibantah keras oleh Leni Anggriyani. Dalam klarifikasinya pada Senin (19/1/2026), Leni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminjam uang BUMDes. Sebaliknya, ia mengeklaim pihak BUMDes-lah yang justru sering meminjam dana desa sebesar Rp13 juta untuk operasional mereka.
“Tudingan itu tidak benar. Faktanya, justru pengurus BUMDes yang beberapa kali meminjam dana desa. Kami punya catatan penarikannya di Siskeudes,” tegas Leni.
Misteri “hilangnya” dana BUMDes tahap II senilai Rp50 juta terjawab melalui pengakuan Leni. Ia mengakui dana tersebut memang tidak dicairkan ke rekening BUMDes, melainkan dialihkan secara sepihak untuk membiayai pengerjaan fisik desa yang terbengkalai.
Namun, langkah taktis ini justru dinilai cacat prosedur oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), Agung Darmawan. Agung mengungkapkan bahwa pengalihan dana BUMDes ke pembangunan fisik dilakukan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tanpa koordinasi dengan pihak pendamping maupun BPD.
“Pengalihan itu sebenarnya dimungkinkan secara aturan, asalkan melalui musyawarah mufakat. Namun dalam kasus ini, kami dan BPD sama sekali tidak dilibatkan. Ini sudah menabrak mekanisme yang seharusnya,” ungkap Agung dengan nada tegas.
Kekisruhan anggaran ini berdampak langsung pada kesejahteraan abdi desa. Mantan Kadus II, Arnolis, bersama jajaran kader Posyandu, Linmas, hingga perangkat agama, melaporkan telah menunggak gaji selama dua hingga enam bulan. Alasan bendahara desa pun singkat: kas desa sedang kosong.
Meskipun Leni Anggriyani membantah adanya pemotongan gaji dan menjanjikan pembayaran segera, fakta bahwa dana dialihkan untuk mengejar pengerjaan fisik yang baru mencapai 50 persen di penghujung tahun, menunjukkan adanya kegagalan dalam menyusun skala prioritas anggaran.
Merespons kegaduhan ini, Camat Amen, Indra Istiawan, SKM, telah memanggil Pjs Kades untuk meminta klarifikasi. Camat memperingatkan agar pengelolaan dana fisik dilakukan secara hati-hati dan transparan.
“Kegiatan yang tidak selesai tepat waktu sebaiknya dimasukkan dalam SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari,” ujar Indra.
Kasus Desa Sungai Grong adalah potret nyata rapuhnya pengawasan internal desa. Ketika pengalihan anggaran puluhan juta rupiah dilakukan tanpa musyawarah, maka supremasi demokrasi desa telah runtuh. Klaim saling pinjam antara Kades dan BUMDes mencerminkan tata kelola keuangan yang amatir dan tidak profesional.
Publik kini menanti keberanian Inspektorat untuk mengaudit total aliran dana Siskeudes di Sungai Grong. Tanpa adanya audit investigatif, nasib hak perangkat desa dan dana pemberdayaan masyarakat akan terus menjadi sandera dalam konflik kepentingan pimpinan desa. [trf]




