Setengah Kilogram Ganja Gagal Beredar: Polres Lebong Bongkar Jaringan Lintas Kabupaten

Bengkulusatu.com, Lebong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebong sukses memutus rantai peredaran gelap narkotika yang menghubungkan Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong. Dalam operasi pengembangan yang terukur, korps Bhayangkara ini berhasil membekuk dua terduga pengedar dan pengguna ganja dengan total barang bukti mencapai setengah kilogram lebih.
Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Medi Azwar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lebong pada Selasa siang (13/1/2026).
Terungkapnya jaringan ini bermula dari “nyanyian” seorang terduga pelaku berinisial WK (40), warga Rejang Lebong. WK sebelumnya terendus dan berhasil diringkus di wilayah hukum Polres Rejang Lebong pada Kamis, 20 November 2025 silam.
“Keberhasilan ini berawal dari koordinasi intensif antara tim kami dengan Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong. Dari tangan WK, kami berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat sekitar setengah kilogram (500 gram),” jelas Iptu Medi Azwar di hadapan awak media.
Tak berhenti di WK, polisi melakukan pengembangan mendalam untuk melacak siapa “tangan” penerima barang haram tersebut di wilayah Lebong. Hasilnya, petugas membidik seorang pria berinisial DD (40), warga Kecamatan Lebong Utara.
Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Jumat subuh (9/1/2026), DD tak berkutik saat polisi menemukan paket ganja seberat 2,21 gram di kediamannya. Penangkapan DD ini sekaligus memberikan titik terang mengenai pola distribusi narkotika jenis tanaman tersebut di Bumi Swarang Patang Stumang.
Polres Lebong menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna memburu bandar besar yang menyuplai barang haram tersebut ke wilayah hukum mereka. Polisi berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Tersangka DD dibidik dengan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, WK yang diduga kuat berperan sebagai pemasok lintas kabupaten, dikenakan pasal primer 114 dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka WK terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas untuk memberikan efek jera,” pungkas Iptu Medi Azwar.
Penangkapan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku narkoba di wilayah Lebong bahwa polisi terus memantau pergerakan mereka, bahkan hingga lintas kabupaten sekalipun. [trf]




