Kado Pahit Akhir Tahun: Pemkab Lebong Resmi Hapus Tenaga Honorer Per 1 Januari 2026

Bengkulusatu.com, Lebong – Ketok palu telah dijatuhkan. Era tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi berakhir. Terhitung mulai 1 Januari 2026, ribuan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT), Tenaga Kerja Sukarela (TKS), maupun sebutan honorer lainnya dipastikan kehilangan payung hukum dan pekerjaan mereka.
Keputusan drastis ini tertuang dalam surat saklek bernomor S-100.3.4/8/BKPSDM-2/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi “kado pahit” bagi para pejuang pelayanan publik di penghujung tahun, sekaligus menandai transformasi radikal struktur kepegawaian di Bumi Swarang Patang Stumang.
Dalam surat penegasan tersebut, Pemkab Lebong menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak lagi melakukan pengangkatan maupun perpanjangan kontrak tenaga Non-ASN dalam bentuk apa pun.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pilihan, melainkan mandat undang-undang yang tidak bisa ditawar.
“Posisi Pemkab hanya menjalankan amanah regulasi nasional. Jika kami tetap menganggarkan gaji honorer dalam DPA 2026, itu akan langsung dievaluasi dan berpotensi besar menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Secara aturan, hal itu sudah tidak diperkenankan lagi,” tegas Syarifudin saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Tak main-main, ancaman sanksi pun membayangi para pejabat yang nekat melanggar. Kepala OPD yang masih berani “memelihara” tenaga honorer akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan wajib bertanggung jawab secara pribadi atas konsekuensi hukum maupun finansial yang timbul.
Transformasi Menuju Tiga Status Kepegawaian
Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018, per 2026, wajah birokrasi Lebong hanya akan dihuni oleh tiga kategori pegawai:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- PPPK Penuh Waktu
- PPPK Paruh Waktu
Langkah ini secara otomatis memutus rantai pengabdian ribuan tenaga Non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung di berbagai lini, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga teknis lapangan.
Paling krusial dari kebijakan ini adalah dampak kemanusiaan yang menyertainya. Pemkab Lebong kini dihadapkan pada tantangan besar: bagaimana menjaga kualitas layanan publik setelah kehilangan ribuan tenaga pendukung, serta bagaimana nasib para eks-honorer tersebut pasca-pemutusan kontrak massal ini.
Satu-satunya harapan yang tersisa bagi para tenaga Non-ASN adalah skema seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, terbatasnya kuota dan ketatnya seleksi membuat tidak semua pengabdi lama dapat terserap ke dalam sistem baru ini.
“Seluruh Kepala Perangkat Daerah wajib menyampaikan penegasan ini hingga ke unit pelaksana teknis (UPT) terkecil. Kita harus patuh demi penataan ASN yang tertib,” pungkas Syarifudin.
Dengan berlakunya aturan ini per 1 Januari mendatang, Pemkab Lebong resmi memasuki babak baru birokrasi yang ramping dan berbasis regulasi pusat. Namun, bagi ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada honor daerah, Januari 2026 bukan lagi awal yang baru, melainkan akhir dari sebuah pengabdian panjang yang terbentur dinding aturan. [trf]




