Daerah

Kepsek TK Negeri Rimbo Pengadang Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis: Konfirmasi Proyek Revitalisasi Berujung Amarah

Bengkulusatu.com, Lebong – Dunia pers di Kabupaten Lebong kembali diuji. Seorang Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN) di Kelurahan Rimbo Pengadang, yang akrab disapa Yuli, diduga kuat telah melecehkan profesi jurnalis saat hendak dimintai konfirmasi terkait proyek revitalisasi sekolah. Sikap arogan dan merendahkan yang ditunjukkan Kepsek tersebut menuai kecaman keras dari awak media, memicu seruan agar pihak berwenang segera bertindak.

Upaya Konfirmasi yang Berakhir Penghinaan
Insiden memalukan ini terjadi ketika beberapa awak media berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial mereka. Para jurnalis mendatangi TKN Rimbo Pengadang untuk mengonfirmasi perihal proyek Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini memiliki nilai fantastis, mencapai Rp 896.303.000,00 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Angka yang besar dan rentang waktu yang signifikan tentu menarik perhatian publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Namun, harapan untuk mendapatkan penjelasan yang terang benderang justru berujung pada perlakuan yang tidak pantas. Alih-alih mendapatkan hak jawab atau keterangan yang diharapkan, awak media justru dihadapkan pada respons Kepsek Yuli yang jauh dari kata profesional.

“Pers apa kau ini?” demikian nada bicara Kepsek Yuli yang disebut sangat sombong, disertai tindakan menjatuhkan ID CARD atau kartu pengenal wartawan.

“Saya tidak tahu apa nama pers-pers itu, jangan ganggu saya, saya mau istirahat,” tambahnya dengan nada yang jelas meremehkan profesi jurnalis.

Sikap ini tentu saja mengejutkan dan melukai perasaan para jurnalis yang datang dengan itikad baik untuk mencari informasi demi kepentingan publik. Padahal, tugas jurnalis dalam melakukan konfirmasi adalah bagian esensial dari penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama pada penggunaan dana APBN yang notabene adalah uang rakyat.

Perilaku Kepsek Yuli ini tidak hanya mencerminkan ketidakpahaman terhadap peran media, tetapi juga diduga melanggar Undang-Undang Pers. Pasal 8 UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Penjelasan pasal tersebut bahkan menegaskan bahwa perlindungan itu merupakan jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat. Tindakan Kepsek yang meremehkan profesi dan bahkan menjatuhkan identitas jurnalis dapat diartikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Atas dasar insiden ini, awak media berharap penuh agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat, bahkan Bupati Lebong, segera memanggil Kepsek TK Negeri Rimbo Pengadang. Perilaku yang diduga melecehkan profesi jurnalis ini dianggap tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan, tetapi juga menunjukkan arogansi kekuasaan yang tidak sepatutnya.

Panggilan ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan menegaskan kembali pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalis serta transparansi dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana revitalisasi ratusan juta rupiah tersebut dikelola, dan jurnalis adalah garda terdepan dalam memastikan informasi tersebut sampai ke publik. [red/rilis]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button