Ancaman dan Pungli Bayangi Lulusan PPPK Lebong
Bengkulusatu.com, Lebong – Ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebong, Bengkulu, tengah dilanda kegelisahan. Di tengah ketidakpastian pengusulan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) tahap I formasi 2024-2025, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pengacara.
Sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang viral menunjukkan dugaan ancaman dari oknum pengacara kepada para lulusan PPPK. Pesan tersebut menyatakan, “Jika kelengkapan dan uang tidak dipenuhi, nama kalian tidak akan diajukan ke BKN,” yang semakin menambah kekhawatiran para lulusan.
Salah satu lulusan PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa frustrasinya.
“Kami seperti jatuh tertimpa tangga. Status kami belum jelas, namun sudah dipalak lagi,” ujarnya, menggambarkan beban psikologis, finansial, dan moral yang mereka hadapi.
Menanggapi isu tersebut, Koordinator Forum PPPK Lebong, Feri Sugianto, memberikan penjelasan pada Jumat (18/10/2025). Ia mengonfirmasi adanya pengumpulan dana sebesar Rp50.000 dari para lulusan PPPK, namun menyangkal keras keterlibatan dalam pungutan Rp100.000 yang disebut-sebut berasal dari pihak penegak hukum (PH).
“Nominal tersebut murni sukarela dan masih dalam rencana. Adapun Rp100.000 bukan dari kami, melainkan dari pihak PH dan dewan yang bertemu dengan BKPSDM kemarin,” tegas Feri.
Dana sukarela ini, lanjutnya, direncanakan untuk mendukung pendampingan tim koordinator PPPK Lebong dalam rombongan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) di Jakarta. Tujuan utamanya adalah mencari kejelasan dan memperjuangkan pelantikan para PPPK yang masih tertunda.
Feri menambahkan bahwa nominal sumbangan tidak ditetapkan secara kaku. “Bahkan ada yang menyumbang Rp10.000 hingga Rp20.000, sesuai kemampuan,” katanya.
Terkait pengumpulan data penyumbang, Feri menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk memastikan akuntabilitas. Data tersebut diperlukan agar dana dapat dikembalikan jika rencana pendampingan ke BKN tidak terlaksana.
“Kami mengumpulkan data agar uang mudah dikembalikan jika rencana batal,” tuturnya, menekankan transparansi dalam pengelolaan dana.
Jika dugaan pungli sebesar Rp50.000 dan Rp100.000 terbukti, potensi total dana yang terkumpul bisa mencapai hampir Rp100 juta. Hal ini menimbulkan risiko penyalahgunaan oleh oknum yang mencari keuntungan di tengah kesulitan para PPPK.
Para lulusan PPPK berharap kasus ini segera diselidiki secara tuntas dan status mereka segera diperjelas. Mereka mendesak pihak berwenang untuk memberikan kepastian terkait pengusulan NI-PPPK serta menindak tegas oknum yang berusaha memanfaatkan situasi sulit ini. [trf]




